Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengingat pelamar lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi setempat untuk tak menggunakan meterai tempel secara berulang pada berkas administrasi.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan setiap berkas yang menggunakan meterai berulang tidak akan lulus seleksi administrasi.
 
"Karena pada saat perekrutan CPNS e-meterai bermasalah maka BKN membuat kebijakan bisa menggunakan meterai tempel dan e-meterai pada perekrutan PPPK," ucap dia.
 
Menurut dia, meterai yang digunakan berulang akan diketahui oleh tim perekrutan PPPK, sebab di setiap meterai terdapat nomor seri. "Di setiap meterei nomornya beda-beda, jadi kita tahu," ujar dia.
 
Ia mengungkapkan pada perekrutan CPNS lalu, ada pelamar yang tidak lulus administrasi akibat menggunakan materi berulang, selain itu ada juga pelamar yang salah dalam membuat keterangan tujuan lamaran, serta format berkas tidak sesuai dengan ketentuan.
 
"Contoh berkas lamaran sudah disiapkan dan sudah dibagikan di website BKPSDM Natuna, isi semuanya jangan ditambah maupun dikurangi," ucap dia.
 
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), membuka lowongan 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai non ASN instansi setempat.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa, mengatakan pendaftaran dibuka sejak 1-20 Oktober 2024.
 
Ia menyebut PPPK pada pada tahun ini dibuka sebanyak 570 formasi terdiri dari 90 tenaga guru, 70 tenaga kesehatan, dan 410 tenaga teknis.
 
"Tahun ini jumlahnya sekitar 570. Sudah kami umum di website BKPSDM Natuna," ucap dia.

Baca juga: Pemprov Kepri buka lowongan PPPK yang didominasi oleh formasi teknis

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024