Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama pihak kepolisian setempat melakukan uji coba kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif jadi syarat wajib pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P mengatakan uji coba tersebut berlaku secara nasional mulai tanggal 1 November 2024, sementara penerapan resminya direncanakan pada tanggal 1 Januari 2025.
"Sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bahwa salah satu syarat administratif penerbitan SIM A, B maupun C adalah menyertakan bukti keanggotaan JKN yang masih aktif," kata Roby di Tanjungpinang, Rabu.
Roby menyebut selama sekitar dua pekan terakhir, jajarannya mendampingi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang untuk menerapkan uji coba pembuatan SIM wajib menyertakan kartu JKN aktif.
Tahapan uji coba itu, menurutnya, terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, apalagi rata-rata warga Tanjungpinang sudah terdaftar peserta BPJS Kesehatan. Cakupannya sudah mencapai 95 persen lebih atau meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).
"Paling ditemukan ada beberapa pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tak aktif. Kendati begitu selama uji coba ini berlangsung, mereka tetap dilayani dan mendapatkan SIM," ujarnya.
Berbeda halnya ketika kepesertaan JKN aktif sebagai syarat wajib pembuatan SIM itu sudah resmi diimplementasikan, maka bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif tetap dilayani mengurus SIM, namun penerbitan SIM ditangguhkan polisi sampai yang bersangkutan mengaktifkan kepesertaannya dengan cara melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau pemohon belum punya kartu JKN, langsung diarahkan mendaftar BPJS Kesehatan," ujarnya pula.
Roby menambahkan bahwa persyaratan JKN aktif dalam hal membuat atau memperpanjang SIM bukan bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan secara merata tanpa memikirkan biaya.
Kebijakan ini merupakan turunan dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mengoptimalkan pelayanan JKN di tanah air.
Sebelumnya, Tanjungpinang sejak awal tahun 2024 juga sudah menerapkan pembuatan SKCK di kepolisian wajib menunjukkan kartu JKN yang masih aktif.
"Kami memberikan akses kepada polisi untuk mengecek apakah pemohon SKCK terdaftar BPJS Kesehatan, kemudian aktif atau tidak melalui pengecekan NIK KTP," demikian Roby.
Berita Terkait
Bakamla bantu kapal Malaysia rusak kemudi di Laut Natuna Utara
Kamis, 21 November 2024 12:23 Wib
Polres Natuna tanam sebanyak 6.000 bibit jagung dukung Asta Cita Presiden
Kamis, 21 November 2024 9:12 Wib
Wakapolda Kepri instruksikan jajaran optimalkan pengamanan TPS.
Kamis, 21 November 2024 8:10 Wib
HNSI sebut 34 ribu nelayan di Kepri terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024 8:05 Wib
Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang
Kamis, 21 November 2024 7:29 Wib
Sirekap Pilkada 2024 di Kepri terdiri atas versi mobile dan website
Kamis, 21 November 2024 6:22 Wib
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan masih berawan tebal dan berpotensi hujan
Kamis, 21 November 2024 6:10 Wib
Gugus Tugas Polri dukung ketahanan pangan di Kepri
Kamis, 21 November 2024 6:02 Wib
Komentar