Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai

id pelanggaran kepabeanan, bea cukai batam,kota batam,kepulauan riau,kepri, batam, bc batam

Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai

Salah satu barang bukti tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai yang diamankan KPU Bea Cukai Batam, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menindak 186 pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai selama November 2024.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, di Batam, Jumat, mengatakan 186 laporan pelanggaran itu terdiri atas 148 laporan pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 dari penindakan terkait narkotika, psikotropika dan prekursor.

“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi barang kena cukai, narkotika, psikotropika, prekursor dan barang kiriman,” katanya.

Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini juga selaras dengan program Astacita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Evi menyebut selama November 2024 berhasil dilakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dengan jumlah mencapai 281.649 batang.

Penindakan tersebut, kata dia, berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.

“Satu di antaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap satu orang motoris yang membawa barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang sedang menawarkan rokok kepada toko sekitar,” ujarnya.

Adapun merek rokok yang berhasil disita dalam operasi cukai ini berupa, HMID, H&D, Maxxis, Luffman, Manchester, Ofo, Reva, T3, dan berbagai merk lainnya.

Seiring penindakan rokok ini, juga dilakukan penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol yang mencapai 22,3 liter, yang mana mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.

Dia mengatakan, berdasarkan tindak lanjut, sebanyak dua penindakan diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Ultimum remedium, kata dia, merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar saksi administratif berupa tiga kali nilai cuka yang seharusnya dibayar.

“Total pembayaran UR yang dilakukan sebesar Rp193 juta,” katanya.

Adanya asa UR ini, lanjut dia, proses penyelesaian perkara di bidang cukai lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayarkan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” ujarnya.

Selanjutnya, dari bidang pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menindak dua mobil bermuatan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur.

“Sejatinya kedua mobil beserta barang di dalamnya kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Terkait penindakan pelanggaran narkotika dan prekursor, Bea Cukai berhasil dilakukan karena sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, dan telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada instansi terkait atau penetapan barang dikuasai negara.

Jenis barang narkobanya yakni, methamphetamine seberat 70,7 gram, ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 100 butir happy five.

“Total tersangka dalam kasus ini sejumlah empat orang,” katanya.

Evi menambahkan penindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam khususnya dan seluruh wilayah NKRI umumnya.

“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” kata Evi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam tindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE