Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengedukasi pengawas partisipatif cara mengelola emosi, selama bertugas di Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu (6/10), mengatakan selain cara mengelola emosi, pengawas partisipatif juga diberikan penguatan terhadap aturan Pilkada, dan hal lainnya terkait aktivitas pengawasan Pilkada.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Bunguran Timur Laut selama dua hari ini, di mulai 5-6 Oktober 2024. Adapun tujuannya yakni untuk membentuk pengawas partisipatif yang netral atau objektif saat menjalankan tugas.
Selain itu, kegiatan juga untuk mempererat hubungan antarpengawas partisipatif dan jajaran Bawaslu serta memberikan pemahaman dan keberanian dalam mengawasi dan melaporkan tindakan melanggar aturan Pilkada.
"Kegiatannya kita laksanakan dua hari. total peserta sekitar 84 orang," ucap dia.
Ia menerangkan peserta merupakan kader pendidikan pengawas partisipatif (P2P), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mahasiswa dan kader P2P kecamatan.
"Kita masif memberikan penguatan kepada pengawas partisipatif, sebab Bawaslu dan jajarannya tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi Pilkada," ujar dia.
Ia menambahkan, penguatan bukan untuk menjadikan peserta sebagai mesin pencari kesalahan peserta Pilkada, melainkan untuk membantu Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, sebab pada Pilkada 2024 Bawaslu fokus pada pencegahan pelanggaran bukan penindakan.
Namun, apabila proses pencegahan tidak diindahkan oleh peserta Pilkada, maka Bawaslu akan melakukan penindakan bersama para pemangku kepentingan lainnya.
"Kita harap kegiatan yang dilaksanakan bermanfaat bagi para peserta," ucap dia.
Terpisah, Psikolog Klinis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna Sumarni yang merupakan narasumber pada kegiatan itu menjelaskan, regulasi emosi wajib dimiliki oleh pekerja, terlebih untuk pengawas partisipatif Pilkada yang mayoritas generasi muda.
"Jika emosi bagus maka keputusan kita juga akan bagus dan objektif,"ucap dia.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu (6/10), mengatakan selain cara mengelola emosi, pengawas partisipatif juga diberikan penguatan terhadap aturan Pilkada, dan hal lainnya terkait aktivitas pengawasan Pilkada.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Bunguran Timur Laut selama dua hari ini, di mulai 5-6 Oktober 2024. Adapun tujuannya yakni untuk membentuk pengawas partisipatif yang netral atau objektif saat menjalankan tugas.
Selain itu, kegiatan juga untuk mempererat hubungan antarpengawas partisipatif dan jajaran Bawaslu serta memberikan pemahaman dan keberanian dalam mengawasi dan melaporkan tindakan melanggar aturan Pilkada.
"Kegiatannya kita laksanakan dua hari. total peserta sekitar 84 orang," ucap dia.
Ia menerangkan peserta merupakan kader pendidikan pengawas partisipatif (P2P), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mahasiswa dan kader P2P kecamatan.
"Kita masif memberikan penguatan kepada pengawas partisipatif, sebab Bawaslu dan jajarannya tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi Pilkada," ujar dia.
Ia menambahkan, penguatan bukan untuk menjadikan peserta sebagai mesin pencari kesalahan peserta Pilkada, melainkan untuk membantu Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, sebab pada Pilkada 2024 Bawaslu fokus pada pencegahan pelanggaran bukan penindakan.
Namun, apabila proses pencegahan tidak diindahkan oleh peserta Pilkada, maka Bawaslu akan melakukan penindakan bersama para pemangku kepentingan lainnya.
"Kita harap kegiatan yang dilaksanakan bermanfaat bagi para peserta," ucap dia.
Terpisah, Psikolog Klinis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna Sumarni yang merupakan narasumber pada kegiatan itu menjelaskan, regulasi emosi wajib dimiliki oleh pekerja, terlebih untuk pengawas partisipatif Pilkada yang mayoritas generasi muda.
"Jika emosi bagus maka keputusan kita juga akan bagus dan objektif,"ucap dia.