Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyebut sebanyak 36 kelurahan di kota itu sudah membentuk Satuan Tugas Bersih dari Narkoba (Satgas Bersinar) sebagai benteng bagi masyarakat agar terhindar dari dampak negatif narkoba.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam Riama Manurung di Batam, Rabu, mengatakan, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Kelurahan Bersinar pihaknya turut melibatkan para lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, hingga majelis taklim.
"Pembentukan Satgas Kelurahan Bersinar oleh Pemkot Batam bersama BNN sudah melalui perda. Ini bertujuan agar Batam terhindar dari penggunaan dan peredaran narkoba. Pemkot Batam melakukan pembentukan di kelurahan yang belum dibentuk BNN," ujar Riama.
Pjs Wali Kota Batam Andi Agung mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu aspek ketahanan masyarakat Kota Batam untuk membentengi diri, keluarga, dan juga lingkungan sekitarnya terhadap dampak negatif narkoba.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberi kontribusi positif di tengah-tengah masyarakat dengan adanya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Narkotika," kata Andi.
Ia meminta semua pihak untuk menjaga Batam tetap aman, damai, dan tetap kondusif ke depan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat tercapai dengan cepat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
"Batam menjadi wilayah perbatasan, sangat rentan dari peredaran narkoba. Generasi muda kita harus dijaga. Narkoba tidak memandang usia, mari bersama kita berantas narkoba. Ini jadi perhatian kita semua," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) hingga Juli 2024 telah memiliki 57 desa atau kelurahan Bersinar yang dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat pusat hingga provinsi dan kota bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Riau (Kepri) Hasfrizal Handra di Batam, Jumat, mengatakan pembentukan Desa dan Keluruhan Bersinar keniscayaan dalam membangun semangat melawan kejahatan narkoba.
"Desa dan Keluruhan Bersinar salah satu upaya strategis dalam realisasi pelaksanaan program pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," kaya Handra.
Dia menyebut keberadaan Desa dan Keluruhan Bersinar menjadi penting, melihat angka kasus narkoba di Indonesia. Pada tahun 2022, BNN dan Polri mengungkap 43.099 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka lebih kurang 55.452 orang. Sedangkan di 2023 tercatat 53.405 tersangka yang ditangkap.
Baca juga: Kompolnas apresiasi kerja Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam Riama Manurung di Batam, Rabu, mengatakan, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Kelurahan Bersinar pihaknya turut melibatkan para lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, hingga majelis taklim.
"Pembentukan Satgas Kelurahan Bersinar oleh Pemkot Batam bersama BNN sudah melalui perda. Ini bertujuan agar Batam terhindar dari penggunaan dan peredaran narkoba. Pemkot Batam melakukan pembentukan di kelurahan yang belum dibentuk BNN," ujar Riama.
Pjs Wali Kota Batam Andi Agung mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu aspek ketahanan masyarakat Kota Batam untuk membentengi diri, keluarga, dan juga lingkungan sekitarnya terhadap dampak negatif narkoba.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberi kontribusi positif di tengah-tengah masyarakat dengan adanya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Narkotika," kata Andi.
Ia meminta semua pihak untuk menjaga Batam tetap aman, damai, dan tetap kondusif ke depan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat tercapai dengan cepat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
"Batam menjadi wilayah perbatasan, sangat rentan dari peredaran narkoba. Generasi muda kita harus dijaga. Narkoba tidak memandang usia, mari bersama kita berantas narkoba. Ini jadi perhatian kita semua," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) hingga Juli 2024 telah memiliki 57 desa atau kelurahan Bersinar yang dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat pusat hingga provinsi dan kota bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Riau (Kepri) Hasfrizal Handra di Batam, Jumat, mengatakan pembentukan Desa dan Keluruhan Bersinar keniscayaan dalam membangun semangat melawan kejahatan narkoba.
"Desa dan Keluruhan Bersinar salah satu upaya strategis dalam realisasi pelaksanaan program pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," kaya Handra.
Dia menyebut keberadaan Desa dan Keluruhan Bersinar menjadi penting, melihat angka kasus narkoba di Indonesia. Pada tahun 2022, BNN dan Polri mengungkap 43.099 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka lebih kurang 55.452 orang. Sedangkan di 2023 tercatat 53.405 tersangka yang ditangkap.
Baca juga: Kompolnas apresiasi kerja Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba