Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gencar melakukan razia di ruang sel tahanan guna mencegah barang terlarang atau benda berbahaya yang disimpan para tahanan.
"Razia melibatkan personel dari regu pengamanan serta staf pengamanan lainnya pada waktu pagi dan siang," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda di Tanjungpinang, Jumat.
Yongki selaku yang memimpin razia tersebut menyatakan razia kali ini menyasar dua area hunian, yaitu kamar blok Penyengat dan kamar blok Melati.
Dia menjelaskan razia dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan.
"Razia ini adalah langkah preventif untuk mencegah adanya barang yang dapat menimbulkan potensi ancaman karena kami akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya suasana aman dan kondusif di dalam rutan,” ujarnya.
Dari hasil razia tersebut, kata Yongki, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, antara lain gantungan besi, sendok besi, cermin, pisau cukur, botol kaca, dan penjepit kuku.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai langkah pencegahan potensi ancaman keamanan di dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan itu sendiri," ujar Yongki.
Baca juga:
BMKG: Waspada gelombang tinggi dan hujan lebat di Natuna dan Anambas
Bakamla bersama Tim Opsus gagalkan penyelundupan benih lobster di Kepri
"Razia melibatkan personel dari regu pengamanan serta staf pengamanan lainnya pada waktu pagi dan siang," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda di Tanjungpinang, Jumat.
Yongki selaku yang memimpin razia tersebut menyatakan razia kali ini menyasar dua area hunian, yaitu kamar blok Penyengat dan kamar blok Melati.
Dia menjelaskan razia dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan.
"Razia ini adalah langkah preventif untuk mencegah adanya barang yang dapat menimbulkan potensi ancaman karena kami akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya suasana aman dan kondusif di dalam rutan,” ujarnya.
Dari hasil razia tersebut, kata Yongki, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, antara lain gantungan besi, sendok besi, cermin, pisau cukur, botol kaca, dan penjepit kuku.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai langkah pencegahan potensi ancaman keamanan di dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan itu sendiri," ujar Yongki.
Baca juga:
BMKG: Waspada gelombang tinggi dan hujan lebat di Natuna dan Anambas
Bakamla bersama Tim Opsus gagalkan penyelundupan benih lobster di Kepri