Tiga daerah di Kepri belum tetapkan pasanham calon terpilih Pilkada 2024

id KPU Kepri

Tiga daerah di Kepri belum tetapkan pasanham calon terpilih Pilkada 2024

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi meyebutkan tiga kabupaten/kota di daerah itu belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilkada 2024 karena ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

"Mulai semalam (8/1) sudah dilakukan sidang perdana untuk Lingga, lalu hari ini Batam, dan besok Bintan," kata Indrawan di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut dia, sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dan pengesahan alat bukti dari pihak pemohon. Setelah itu, sidang mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait.

Selanjutnya pada tanggal 11—13 Februari 2025, kata Indrawan, MK akan memutuskan apakah permohonan itu masuk pada pembacaan putusan yang pertama, atau dilanjutkan pada pemeriksaan lanjutan. Kalau berlanjut, harus menunggu dahulu hasilnya hingga Maret 2025.

"Sebaliknya, apabila cuma masuk pada pembacaan putusan awal pada tanggal 11—13 Februari itu, otomatis kabupaten/kota yang sudah diputuskan bisa menetapkan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, kata dia, jadwal pelantikan kepala daerah untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari 2025, kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada tanggal 10 Februari 2025.

"Pelantikan itu wewenang pemerintah, KPU cuma menetapkan sekaligus menyerahkan berkas pasangan calon terpilih kepada DPRD," kata Indrawan.

KPU Provinsi Kepri telah menetapkan paslon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Tanjungpinang, Kamis pagi.

Selain itu, KPU di empat kabupaten/kota setempat juga menetapkan pasangan calon terpilih di daerah masing-masing.

Penetapan pasangan calon terpilih ini digelar serentak di 281 kabupaten/kota dan 21 provinsi se-Indonesia, khususnya bagi daerah-daerah yang tidak ada permohonan sengketa pilkada di MK.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE