Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau siap mewujudkan sistem transportasi umum berkelanjutan, yang merupakan bagian upaya daerah ini dalam menyediakan transportasi yang aman, nyaman bagi warganya.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis mengatakan dalam mewujudkan sistem transportasi umum berkelanjutan tersebut dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
"Raperda ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi," kata Jefridin.
Ia menambahkan, rancangan ini juga mencakup pengaturan tata ruang agar pembangunan transportasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kata Jefridin, penyelenggaraan angkutan umum massal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Batam.
Menurutnya, transportasi umum yang terkelola dengan baik akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar Batam dan menciptakan dampak ekonomi yang luas.
“Substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini akan disempurnakan dalam tahap selanjutnya melalui pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemkot Batam,” ujar dia.
Baca juga: Bapenda Batam: PBJT olahraga permainan jadi sumber baru PAD
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyiapkan rencana detail tata ruang (RDTR) pengembangan kawasan perkotaan di tujuh wilayah perencanaan untuk mengoptimalkan potensi dan menciptakan kawasan perkotaan yang tertata, teratur, serta berkelanjutan.
Jefridin mengatakan, penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya.
“Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak. Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," kata Jefridin.
Baca juga: Batam siapkan RDTR pengembangan kawasan perkotaan berkelanjutan
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis mengatakan dalam mewujudkan sistem transportasi umum berkelanjutan tersebut dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
"Raperda ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi," kata Jefridin.
Ia menambahkan, rancangan ini juga mencakup pengaturan tata ruang agar pembangunan transportasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kata Jefridin, penyelenggaraan angkutan umum massal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Batam.
Menurutnya, transportasi umum yang terkelola dengan baik akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar Batam dan menciptakan dampak ekonomi yang luas.
“Substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini akan disempurnakan dalam tahap selanjutnya melalui pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemkot Batam,” ujar dia.
Baca juga: Bapenda Batam: PBJT olahraga permainan jadi sumber baru PAD
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyiapkan rencana detail tata ruang (RDTR) pengembangan kawasan perkotaan di tujuh wilayah perencanaan untuk mengoptimalkan potensi dan menciptakan kawasan perkotaan yang tertata, teratur, serta berkelanjutan.
Jefridin mengatakan, penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya.
“Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak. Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," kata Jefridin.
Baca juga: Batam siapkan RDTR pengembangan kawasan perkotaan berkelanjutan