Tangerang (ANTARA) - Direskrimum Polda Metro Jaya, menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol) dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Ahad malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti uang yang disita merupakan hasil penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judol Kemendigi
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Ahad malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti uang yang disita merupakan hasil penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judol Kemendigi