Jakarta (ANTARA) - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.
 
"Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Bhirawa mengatakan pengajuan somasi berdasarkan pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com.
 
“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata dia.
 
Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.
 
Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
 
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.
 
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” kata dia.
 
Berdasarkan pada fakta-fakta itu, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, dalam waktu 3 x 24 jam sejak tanggal somasi ini dikirim, yaitu 11 November 2024, .
 
Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.
 
 
 
Bantah...
 Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano membantah pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.
 
Budi menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online itu merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
 
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa T sebagaimana disebut oleh Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari tim pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.
 
Pangeran menyebutkan, pernyataan Budi Arie tersebut jelas merupakan kekeliruan dan bisa disebut sebagai informasi yang menyesatkan publik.

Pangeran menegaskan, dirinya bersama Reinhard Sirait merupakan koordinator media dan sosial media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
 
Selain itu, pasangan Pramono-Rano dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik judi online di Indonesia serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online.
 
Bagi Pramono-Rano dan seluruh tim, judi online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi dan stabilitas sosial.
 
"Kami mengingatkan bahwa bukan hanya para pelaku judi online yang perlu dihukum, tetapi juga oknum-oknum yang memberikan perlindungan, fasilitasi atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online harus ditindak secara hukum," kata  Pangeran.

Dia mengatakan bahwa melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan ini.
 
Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
 
"Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
 
Pada Senin pagi tersebar di banyak grup percakapan terkait video penggerebekan yang jika dilihat mirip seperti seragam Kejaksaan Agung. Narasi pada video itu mengatakan Tim Konten Sosial Media Pramono-Si Doel digerebek di markasnya.
 
Video tersebut memperlihatkan tumpukan uang puluhan miliar rupiah dengan narasi video yang dikaitkan persoalan mafia judi online.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Pramono-Rano somasi Budi Arie terkait hoaks mafia judol inisial T

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024