Jakarta (ANTARA) - Komjen Pol. Ahmad Dofiri meninggalkan posisi lamanya sebagai Inspektur Pengawasan Polri (Irwasum) Polri sejak Rabu atau 13 November 2024, sebab pejabat baru yang tercatat pernah memecat Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik Polri itu dipromosikan sebagai Wakapolri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melantik lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 tersebut untuk menggantikan Agus Andrianto sebagai
Wakapolri.
Ahmad Dofiri meninggalkan jejak nyaris di tiap kasus-kasus besar kepolisian. Salah satu kasus besar yang ia tangani adalah sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo.
Sidang komisi kode etik tersebut diselenggarakan sebab Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus tersebut sempat mengguncang tanah air, yang bahkan proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dikenal oleh negara lain sebagai ‘Indonesia’s Trial of the Century’ (Pengadilan Terbesar Indonesia Sepanjang Abad).
Kala memimpin sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjatuhkan sanksi tersebut, Kapolri pun melantik Ahmad Dofiri sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Selama menjadi Irwasum, Ahmad Dofiri melanjutkan sepak terjangnya dalam mendisiplinkan oknum-oknum polisi yang bermasalah, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa keluar masuk Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolri baru tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melantik lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 tersebut untuk menggantikan Agus Andrianto sebagai
Wakapolri.
Ahmad Dofiri meninggalkan jejak nyaris di tiap kasus-kasus besar kepolisian. Salah satu kasus besar yang ia tangani adalah sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo.
Sidang komisi kode etik tersebut diselenggarakan sebab Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus tersebut sempat mengguncang tanah air, yang bahkan proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dikenal oleh negara lain sebagai ‘Indonesia’s Trial of the Century’ (Pengadilan Terbesar Indonesia Sepanjang Abad).
Kala memimpin sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjatuhkan sanksi tersebut, Kapolri pun melantik Ahmad Dofiri sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Selama menjadi Irwasum, Ahmad Dofiri melanjutkan sepak terjangnya dalam mendisiplinkan oknum-oknum polisi yang bermasalah, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa keluar masuk Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolri baru tercatat pernah pecat Ferdy Sambo