Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan agar pemerintah bersama Kepolisian berkoordinasi untuk membuka sekolah mengemudi bagi calon pengemudi angkutan umum, khususnya bus dan truk.
Usulan ini dinilai dapat menjadi strategi agar calon pengemudi mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum mengendarai kendaraan umum sehingga tak abai pada aturan teknis keselamatan angkutan jalan.
"Sopir angkutan darat (mobil, bus dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat)," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selama ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk, calon pengemudi cukup melalui magang menjadi kernet, dimulai dari memarkir kendaraan dan cuci kendaraan.
Setelah bisa memarkir kendaraan, dia kemudian diminta mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas dan seterusnya.
Baca juga: Kepolisian lanjutkan olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang
Djoko mengatakan, cara ini harus segera diakhiri. Karena itu, pemerintah dapat memulai membuat sekolah mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanah dalam Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi).
SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab.
Baca juga: Diduga rem blong, sejumlah kendaraan alami kecelakaan beruntun di KM 92 Cipularang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat usul pemerintah buka sekolah calon pengemudi angkutan umum
Usulan ini dinilai dapat menjadi strategi agar calon pengemudi mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum mengendarai kendaraan umum sehingga tak abai pada aturan teknis keselamatan angkutan jalan.
"Sopir angkutan darat (mobil, bus dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat)," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selama ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk, calon pengemudi cukup melalui magang menjadi kernet, dimulai dari memarkir kendaraan dan cuci kendaraan.
Setelah bisa memarkir kendaraan, dia kemudian diminta mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas dan seterusnya.
Baca juga: Kepolisian lanjutkan olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang
Djoko mengatakan, cara ini harus segera diakhiri. Karena itu, pemerintah dapat memulai membuat sekolah mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanah dalam Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi).
SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab.
Baca juga: Diduga rem blong, sejumlah kendaraan alami kecelakaan beruntun di KM 92 Cipularang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat usul pemerintah buka sekolah calon pengemudi angkutan umum