Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau memperketat pemantauan pelanggar lalu lintas menggunakan telepon genggam saat mengemudi karena berpotensi kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam saat mengemudi bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas yang fatal karena tidak memiliki keseimbangan dan tidak memiliki fokus pada arus lalu lintas di sekitarnya.
"Bukan saja dia sebagai korban, melainkan juga pemakai lain yang ada di sekitarnya yang bisa menjadi korban," ujar Irjen Pol. Tabana Bangun usai memimpin Apel Keselamatan Seligi 2023 di Polda Kepri, Kota Batam, Selasa.
Khusus pengguna sepeda motor, kata Kapolda, apabila saat berkendara mereka menggunakan telepon genggam, keseimbangan jauh akan berkurang daripada tidak menggunakan telepon genggam.
Tidak menggunakan telepon genggam saja, menurut dia, kadang-kadang situasi lingkungan lalu lintas jalan itu bisa membuat pengendara tidak seimbang.
Irjen Pol. Tabana mengungkapkan bahwa pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kepri.
Untuk itu, pada hari Operasi Keselamatan Seligi 2023 yang berlangsung mulai Selasa hingga 20 Februari 2023, pihaknya fokus pada keselamatan berlalu lintas.
"Bagaimanapun lalu lintas ini 'kan pergerakan orang dan barang pada umumnya sehingga semua aspek kehidupan apa saja bisa berjalan dengan baik di wilayah ini," katanya.
Dari data Semester 2 tahun 2022, kata Irjen Pol. Tabana, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 22.075 pelanggaran.
"Yang terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, urutan berikutnya melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang masih di bawah umur," katanya.
Kapolda menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 500 kejadian, korban meninggal dunia sebanyak 95 orang, luka berat 95 orang, dan luka ringan sebanyak 534 orang.
Komentar