Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sepanjang Januari hingga November 2024 telah mengungkap sebanyak 19 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Trisno Eko Santoso dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan sehari sebelumnya, pihaknya menangkap pasangan suami istri yang hendak memberangkatkan tiga warga NTB sebagai PMI ilegal ke Malaysia.
“Dua pelaku dari kelompok baru diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural,” kata Trisno.
Kedua tersangka pasangan suami istri tersebut, berinisial LSH (suami) dan H (istri). Sedangkan ketiga korban berinisial W, J dan P, asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga korban hendak diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelumnya, Rabu (13/11), Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri juga menggagalkan pengiriman dua PMI non prosedural ke Malaysia, dan menangkap dua pelaku berinisial MP alias M dan LAM alias A.
Kasubdit Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi menyebut kedua kasus merupakan dua jaringan yang berbeda dengan modus berbeda pula.
“Antara penangkapan pertama dan kedua tidak ada keterkaitannya, modus operandi juga berbeda,” kata Badawi.
Kasus pasangan suami istri ini menggunakan modus meminta uang untuk biaya perjalanan dari NTB sampai Malaysia dan menjanjikan mendapatkan pekerjaan di sana.
“Pengakuan pasangan suami istri ini baru sekali ini mengirim PMI ilegal, tapi dulu mereka sering mengirimkan PMI ke Malaysia, dengan keuntungan sekitar Rp2 jutaan,” katanya.
Ditpolairud Polda Kepri berkomitmen memberantas dan mencegah pengiriman PMI ilegal dan mendukung program Astacita pemerintah.
Badawi mengatakan selama periode Januari-November 2024, Ditpolairud Polda Kepri menangani 19 kasus PMI non prosedural dan menangkan 29 tersangka dengan korban diselamatkan sebanyak 82 orang.
Dari 19 kasus itu, kata dia, tersangka menggunakan modus pengiriman PMI ilegal berbeda-beda, ada yang mengharuskan korban membayar, ada pula yang ditanggung terlebih dahulu setelah bekerja baru dipotong upahnya.
“Dari 19 kasus itu juga berbeda jaringan, tidak ada keterkaitan,” ujar Badawi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditpolairud Polda Kepri ungkap 19 kasus PMI ilegal sepanjang 2024