Jakarta (ANTARA) - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Pemeriksaan terhadap Mbak Ita awalnya dijadwalkan pada Selasa (10/12), namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya terkait perkara yang sama, namun ketiganya juga mengajukan penjadwalan ulang.

Ketiga orang tersebut yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Untuk diketahui, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025