Ramallah, Palestina (ANTARA) - Dewan Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu (14/12) mengecam pengeboman Israel terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah di Gaza tengah dan sekolah yang menjadi tempat perlindungan para pengungsi.
PNC juga menyatakan tindak Israel itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum dan norma internasional, serta serangan yang disengaja terhadap warga sipil tak berdaya."
"Apa yang terjadi di Gaza adalah kejahatan kemanusiaan besar yang mencerminkan kebrutalan pendudukan dan diamnya dunia atas penderitaan rakyat yang tertindas dan terkepung," demikian pernyataan PNC (Parlemen Organisasi Pembebasan Palestina) dalam sebuah pernyataan resmi.
PNC menyoroti bahwa serangan terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah dan Sekolah Menengah Al-Majda Waseela, tempat para pengungsi mencari perlindungan, adalah "serangan langsung terhadap warga sipil tak berdaya, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak."
Dewan Nasional mendesak komunitas internasional dan "dunia yang bebas" untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan pembantaian dan bencana ini serta mencapai keadilan bagi rakyat yang telah lama menantikan kebebasan dan martabat.
Dewan juga menekankan pentingnya mengakhiri "blokade rasis dan perang berdarah" yang diberlakukan di Jalur Gaza serta mendirikan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina: Israel melanggar hukum Int'l atas pemboman sekolah di Gaza