Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 untuk tujuh kabupaten/kota setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan sesuai regulasi yang ada, Gubernur menetapkan UMK dan UMSK 2025 selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2024.
"Terhadap ketentuan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memerintahkan dewan pengupahan provinsi untuk menyelenggarakan sidang pleno dengan agenda pembahasan rekomendasi UMK tahun 2025 di Batam tanggal 23 Desember 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyampaikan dengan adanya perubahan regulasi dalam penetapan upah minimum 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka untuk perhitungan upah minimum 2025 tidak lagi menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Menurutnya sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi.
Adapun penetapan UMK 2025 menggunakan formula perhitungan, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan upah 2025.
"Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024," ujarnya.
Mangara menjelaskan nilai kenaikan UMK tahun 2025, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan, indeks tertentu. Indeks tertentu dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Dia melanjutkan dari hasil rekomendasi Bupati/Walikota se-Kepri serta rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Kepri, maka Gubernur Ansar Ahmad menetapkan UMK dan UMSK 2025 dan ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, dengan rincian UMK Kota Batam sebesar Rp4.989.600 atau naik 304.550 (6,5 persen) dibanding tahun 2024 Rp4.685.050.
Lalu, UMK Kabupaten Bintan Rp4.207.762 atau naik Rp256.812 (6,5 persen) dibanding tahun 2024 Rp3.950.050.
Berikutnya, UMK Kabupaten Karimun Rp3.956.475 atau Rp241.475 (6,5 persen) dibanding 2024 Rp3.715.000, selanjutnya UMK Kabupaten Natuna Rp3.628.002, atau Naik Rp221.427 (6,5 persen) dibanding 2024 Rp3.406.575.
Setelahnya, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp4.084.919, atau naik Rp249.314 (6,5 persen) dibanding 2024 Rp3.835.605.
Sementara, khusus UMK Kota Tanjungpinang dan UMK Kabupaten Lingga 2025 menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2025 sebesar Rp3.623.654.
"Sedangkan, untuk UMSK se-Kepri 2025 sesuai
SK Gubernur Kepri, yaitu Kabupaten Karimun
Rp3.960.000, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp4.219.165," ungkap Mangara.
Ia turut menambahkan bahwa keputusan penyesuaian UMK dan UMSK se-Kepri 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Mangara berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.
Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja nol sampai satu tahun, untuk pekerja yang sudah melebihi 1(satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan.
"Keputusan Gubernur Kepri tentang upah minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025," demikian Mangara.