Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, Kamis, menetapkan mantan direktur perusahaan daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, yaitu PT Bintan Inti Sukses (BIS) sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
“Tersangka berinisial S, mantan Direktur PT BIS periode tahun 2020-2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa di Bintan, Kamis.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan pada Desember 2024.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri masih berawan tebal dan hujan ringan hari ini
Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan sita berupa 167 bundel dokumen atau berkas.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kepri sebesar Rp526,38 juta.
Baca juga: Pemprov Kepri tambah pagu pinjaman modal UMKM gaet 100 nasabah baru
Kerugian negara ini berasal dari kegiatan penyewaan komplek Dendang Ria pada periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari sampai Oktober 2023 dan penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.
“Anggaran kegiatan PT BIS tersebut di atas yang digunakan oleh tersangka selaku direktur tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku,” kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” kata Samsul.
Dia menekankan penyidik Kejari Bintan bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara sebagaimana wujud penegakan hukum yang profesional.
Baca juga:
Karantina Kepri patroli laut bersama cegah Flu Babi Afrika masuk
Gubernur Ansar: Stok beras di Kepri cukup untuk 4 bulan ke depan