Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memberlakukan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menjadi 14 persen mulai 2025 dari sebelumnya 10 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Suryanto dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, mengatakan penetapan pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Januari 2025," ucap dia.
Ia menjelaskan perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menegaskan bahwa pembentukan perda sudah melalui tahapan secara berjenjang, mulai atas kabupaten, provinsi, hingga pusat.
"Penetapan perda ini sudah melalui tahapan-tahapan berjenjang bukan hanya pemerintah daerah dan DPRD saja, tapi melalui pembahasan yang panjang dan juga telah di lakukan FGD (forum group discusion), kemudian rancangan peraturan daerah dievaluasi oleh gubernur di provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar dia.
Jika mengacu pada Pasal 73 dan 74 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
Untuk harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah yang ditetapkan dengan SK Gubernur.
"Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen (jika mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD), untuk Kabupaten Natuna penetapan tarif sebesar 14 persen (mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," ucap dia.
Ia menjelaskan pajak MBLB yang diterima Pemkab Natuna pada 2023 dan 2024 dibagi ke pemerintah desa melalui mekanisme transfer ke rekening kas desa (RKD) ke setiap desa dan pembagian sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan realisasi pendapatan yang diterima pada 2023 telah melampaui target yakni 104,58 persen dan pajak daerah mencapai periode tertinggi semenjak kabupaten berdiri.
Menurut dia, optimalnya realisasi pendapatan disumbangkan oleh pasir kuarsa. Capaian demikian memberikan kontribusi nyata terutama pada cash flow pemerintah daerah yang digunakan untuk pembiayaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, dan belanja bagi hasil.
Atas capaian pada 2023 itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan kategori rasio belanja terhadap pendapatan tertinggi.
"Penghargaan diserahkan pada tanggal 18 Desember 2024. Penghargaan ini hasil dari penilaian tim monitoring dan evaluasi Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait," ujar dia.
Baca juga:
PPN naik, Menko AHY: Ada penyesuaian harga tiket transportasi umum
Penerimaan pajak daerah di Batam capai Rp1,3 triliun