Pemkab Natuna: Pasir kuarsa sumbang pajak MBLB terbesar periode 2023-2024

id MBLB,Natuna,Pajak,Mineral bukan logam dan batuan ,Pasir kuarsa ,BPKPD,Badan Keuangan ,Pendapatan,kepri

Pemkab Natuna: Pasir kuarsa sumbang pajak MBLB terbesar periode 2023-2024

Kantor BPKPD Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menyebutkan tambang pasir kuarsa menjadi penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terbesar pada periode 2023-2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Suryanto dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan pada 2023 pajak yang didapat dari penambangan pasir kuarsa sebesar Rp38.729.347.500.

Menurut pria yang akrab dipanggil Yanto ini, jumlah tersebut melebihi target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp22.150.000.000.

Sedangkan pada 2024 realisasi pendapatan pajak pasir kuarsa tidak memenuhi target yakni hanya Rp14.280.175.000.

Menurut Yanto, pada 2023 total hasil pasir kuarsa yang dijual pengusaha tambang sebesar Rp387.293.475.500, sedangkan pada 2024 sebesar Rp142.801.750.000.

"Untuk target yang ditetapkan pada 2024 sebesar Rp37.160.281.253," ucap dia.

Selain pasir kuarsa, di 2023 Pemkab Natuna juga berhasil meraup pajak dari pasir dan kerikil sebesar Rp31.199.440, tanah liat Rp22.684.200 dan pajak MBLB lainnya Rp344.866.666.

Sedangkan, di 2024 pajak pasir dan kerikil yang diperoleh sebesar Rp33.331.280, tanah liat Rp27.201.663 dan pajak MBLB lainnya Rp324.492.703.

"Pengusaha membayarkan 10 persen dari pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Natuna," ujar dia.

Ia menambahkan pada 2025 pihaknya melakukan penyesuaian tarif pajak MBLB yakni menjadi 14 persen atau naik 4 persen dari sebelumnya 10 persen.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Angka yang diambil berada di bawah tarif pajak MBLB paling tinggi yakni 20 persen (Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan hampir semua daerah menerapkan tarif pajak MBLB maksimal, kecuali Natuna," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Natuna-Kepri berlakukan pajak MBLB jadi 14 persen mulai 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE