Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Darwin menyampaikan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menjadi harapan pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak MBLB sendiri dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota pada setiap kegiatan penjualan hasil produksi tambang MBLB.
"Setelah adanya UU Nomor 1 tahun 2022, pemerintah provinsi mendapat bagian 25 persen dari total pajak MBLB yang dibayarkan ke kabupaten/kota, misalnya Rp100 ribu maka Pemprov Kepri dapat jatah Rp25 ribu," kata Darwin di Tanjungpinang, Rabu.
Baca juga: Dinas KP2 Batam akan salurkan 20.000 kg pupuk bersubsidi
Darwin menyampaikan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2025, dan pihaknya menargetkan perolehan pajak dari sektor MBLB tahun ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut dia, pajak MBLB menjadi angin segar untuk meningkatkan PAD Pemprov Kepri.
Untuk wilayah Kepri, lanjut Darwin, potensi tambang MBLB terbesar ada di Kabupaten Karimun, lalu disusul Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.
"Kecuali Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Anambas, mereka tak ada tambang," ujar Darwin.
Adapun jenis-jenis tambang MBLB yang ada di Kepri, antara lain pasir laut, pasir darat, pasir silika, dan tanah uruk.
Komentar