Batam (ANTARA Kepri) - Jajaran aparat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Provinsi Kepulauan Riau berikrar tidak akan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan tugas.

Ikrar anti-KKN dibacakan di hadapan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo di Kantor Imigrasi Kelas II A Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Ia mengakui, kantor pelayanan publik, seperti Imigrasi, rawan praktik KKN sehingga perlu ikrar.

Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, meningkatkan pelayanan publik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kami akan mengupayakan pelayanan publik yang prima dan bebas dari KKN," kata dia.

Menurut dia, dekatnya hubungan antara masyarakat dengan petugas membuat pelayanan publik rawan KKN.

"Karena ada masyarakat dan ada petugas, maka rawan korupsi," kata dia.

Sebagai langkah awal memerangi korupsi, kata dia, pejabat di Kementerian Hukum dan HAM menandatangani pakta integritas.

Ia mengatakan seluruh lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah zona integritas.

"Saat ini 700 UPT di bawah Kemenkum HAM yang akan melakukan sosialisasi untuk zona integritas," kata dia.

Sementara itu sekitar 100 pejabat Kementerian Hukum dan HAM berjanji berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Para pejabat juga berkomitmen tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pejabat akan bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

Dalam pakta integritas, pejabat Kakanwil Hukum dan HAM Kepri berjanji menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Pejabat juga akan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.

"Serta menyampaikan informasi penyimpangan integritas di jajaran kanwil serta turut menjaga kerahasiaan saksi pelanggaran peraturan yang dilaporkan," kata pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri berbarengan. (Y011/N005)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025