Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) dan Dinas Pariwisata (Dispar) setempat bersinergi dalam rangka mendukung revitalisasi layanan kekayaan intelektual digital (LAKID).
Kepala Dispar Provinsi Kepri Guntur Sakti mengatakan LAKID merupakan layanan informasi berbasis digital yang dikembangkan menggunakan platform Milkshake.
"Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai prosedur pengajuan permohonan rekomendasi dinas untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual merek dan cipta serta terhubung langsung dengan website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI," kata Guntur dalam rapat koordinasi bersama Kanwil Kemenkum Kepri di Kantor Dispar, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu.
Guntur menyampaikan bahwa LAKID telah didaftarkan sebagai inovasi dalam IGA Award 20024. Oleh karena itu, layanan ini perlu dilakukan revitalisasi agar dapat dikelola secara resmi oleh Dinas Pariwisata Kepri.
Ia berharap ke depan LAKID tidak hanya berfungsi sebagai portal informasi, tetapi juga menjadi basis data fasilitasi kekayaan intelektual di Kepri.
"Maka itu, peran aktif OPD provinsi, kabupaten, dan kota sangat dibutuhkan dalam penyediaan data pelaku usaha yang telah menerima fasilitasi HKI," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Hot Mulian Silitonga menyambut baik inovasi yang dilakukan Dispar Kepri.
Ia menilai perkembangan teknologi digital sangat penting dalam mempercepat layanan pemerintahan, termasuk dalam urusan HKI., sehingga Kanwil Kemenkum Kepri siap mendukung penuh pengembangan LAKID.
Dia sangat mengapresiasi inovasi LAKID yang diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha serta memberikan manfaat nyata dalam bentuk akses informasi yang lebih mudah.
"Kami juga berharap Kepri bisa menjadi role model dalam pelayanan HKI berbasis digital,” ujar Silitonga.
Pada kesempatan yang sama, Silitonga pun menekankan pentingnya memastikan inovasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta mempermudah akses layanan HKI.
Kanwil Kemenkum Kepri mendorong agar perancangan LAKID tidak hanya berorientasi pada informasi, namun dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan HKI.
"Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan LAKID dapat semakin bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mengakses layanan HKI secara mudah dan cepat," katanya.
Kanwil Kemenkum Kepri dan Dispar juga menyusun memorandum of understanding (MoU) guna memperkuat kerja sama dalam pengelolaan layanan LAKID ke depan.
Komentar