Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menunda penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sore ini baru selesai sidang, dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan. Kemarin 'kan ada sengketa soal hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Nuryanto-Hardi Selamat Hood," ujar Mawardi.

Berdasarkan tuntutan dari pasangan Nuryanto-Hardi Hood, kata dia, membatalkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 744 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Selain Kota Batam, kata Mawardi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga juga berperkara.

"Hasilnya kami juga lagi menunggu. Karena ini jawaban dari MK, kami tidak tahu kapan waktu pastinya," ujar dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan keputusan KPU Batam, pasangan calon nomor urut 2 Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra meraih suara terbanyak pada Pilkada Batam.

"Tim paslon nomor urut 1 tidak menerima hasil putusan, kemudian mengajukan gugatan. Inilah prosesnya sekarang lagi berjalan. Kami baru selesai sidang, dan tinggal menunggu jawaban dari MK saja. Sekali lagi kami tidak dapat memperkirakan kapan putusan dikeluarkan. Kami masih menunggu," kata Mawardi.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2025