Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Lingga Ardhi Auliya menjelaskan bahwa Kabupaten Lingga, bersama Batam dan Bintan, termasuk daerah yang memiliki gugatan sengketa hasil pilkada yang terdaftar di MK.
“Kami belum bisa menetapkan calon terpilih karena masih harus menghadapi gugatan sengketa di MK. Ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Sabtu.
KPU Lingga telah menghadiri sidang pendahuluan di MK pada 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan permohonan dari pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemohon. Namun, prinsipal pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri Sabtu ini masih berpotensi hujan
“Untuk saat ini, kami masih menunggu sidang putusan sela dari MK guna mendengarkan ketetapan terhadap perkara ini. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bagi KPU Lingga untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan calon terpilih,” tambahnya.
Ardhi mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu saja putusan Mahkamah. KPU Lingga berkomitmen mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku agar setiap tahapan pilkada berjalan adil dan transparan,” tutupnya.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Natuna, Kepulauan Riau masih menunggu hasil sidang sengketa Pilkada 2024 Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.
Baca juga: BMKG imbau warga Kepri waspadai potensi banjir rob di akhir pekan ini