Peneliti BRIN sebut Pulau Pekajang secara historis masuk wilayah Lingga

id Pulau pekajang,kepri,riau,pulau

Peneliti BRIN sebut Pulau Pekajang secara historis masuk wilayah Lingga

Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Arman menyatakan Pulau Pekajang secara hisgtoris masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Dalam perjanjian antara Pemerintah VOC/Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau tahun 1748-1909, Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Lingga Riau, yang dipertegas lagi dalam Peta Riaow-(Rijau) en Lingga Archipel dan peta Residentie Riouw En Onderhoorghiedden Blad: 1 tahun 1922: Afdelling Toedjoh. Dari peta sangat terlihat Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di bawah Pulau Singkep, Lingga" kata Dedi di Tanjungpinang, Jumat.

Dedi menjelaskan nama Pulau Pekajang sendiri berasal dari kata 'kajang', yaitu sejenis tikar dari daun nipah yang dianyam yang berfungsi sebagai atap perahu atau sampan.

Pada zaman dulu, katanya, ketika orang-orang yang bermukim di Daik, Lingga hendak menuju Pulau Pekajang atau sebaliknya, mereka harus menempuh perjalanan laut berhari-hari.

Dalam perjalanan itu, masyarakat melengkapi sampan atau perahu mereka dengan kajang.

Baca juga: Pemprov Kepri wujudkan genset listrik untuk warga Pulau Bahan di Karimun

"Aktivitas ini lantas memunculkan istilah berkajang yang melahirkan nama pekajang untuk pulau tersebut," kata Dedi.

Selain itu, lanjutnya, Pulau Pekajang juga memiliki nama lain, yakni Cebia. Nama itu lahir dari orang-orang Belanda, setelah sebuah kapal Belanda bernama Cebia terdampar di pulau tersebut.

Namun, ketika Belanda membuat peta, pulau itu dinamai Pulau Tujuh. Ini karena Pulau Pekajang berada dalam gugusan pulau berkelompok yang berjumlah tujuh pulau.

Pada masa Sultan Riau Lingga, Pulau Pekajang dipimpin oleh Kepala suku bernama Encek Diah yang mendapat anugerah Sultan berupa pedang berkepala naga dan sepasang tombah berambu. Kedua Pusaka itu hingga kini masih dipegang oleh Encek di Pulau tersebut.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Pekajang berstatus sebagai desa definitif yang berada dalam Kecamatan Lingga yang dikenal dengan kebatinan.

Baca juga: Pemkab Natuna alokasikan Rp800 juta untuk BST untuk bantu penduduk miskin ekstrem

"Desa dipimpin oleh seorang batin," ungkap Dedi.

Adapun sejumlah Batin yang pernah memimpin Pekajang, yakni Batin Encik Idris’ (1945 sampai dengan 1 Desember 1953), lalu Dul Ali (1 Desember 1953 sampai dengan 1 November 1964), dan Dul Said (1 November sampai dengan 16 Juni1975).

Selanjutnya, Kepala Desa bernama Bujang Ayub (16 Juni 1975 sampai 25 Februari 1999), lalu Pjs Amin Komeng (25 Februari 1999 sampai 11 juli 2003), berikutnya Kamis (11 juli 2003 sampai 1 Desember 2003), serta Pjs Siman (1 Desember 2003), Abdul Sadar.

Senada, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menegaskan bahwa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga merupakan milik sah daerah itu baik dari sisi hukum maupun dari administratif.

Hal itu merespons rencana Pemprov Bangka Belitung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, Pekajang.

"Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif, sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah.

Baca juga:
Pemprov tegaskan Pulau Pekajang sah milik Kepri secara hukum dan administratif

BKKBN Kepri gencarkan layanan KB gratis di Batam gandeng rumah sakit dan klinik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti BRIN : Pulau Pekajang secara historis masuk wilayah Lingga

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE