Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap enam orang pelaku karena nekat menyelundupkan narkoba dan senjata api ilegal ke wilayah setempat.

"Berdasarkan kartu identitas, salah seorang pelaku berinisial MY ialah warga Malaysia, sedangkan lima lainnya warga Indonesia," kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di kantornya, Senin.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika Sat Narkoba Polres Bintan mendapatkan informasi ada seorang laki-laki membawa narkoba jenis sabu dari Kota Batam menuju Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Rabu 1 Januari 2025.

Selanjutnya personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap enam orang pelaku diduga membawa narkoba dengan mengendarai sebuah mobil honda brio warna putih di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu 31,80 gram, heroin 13,12 gram, ekstasi 34 gram, Happy Five (H5) 2,16 gram dan ganja 5,88 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko dengan sembilan butir amunisi/peluru tajam.

Senjata tajam itu dibawa pelaku MY (warga Malaysia) dari negaranya untuk diantar kepada pemesan/pembeli yang berada di Kota Tanjungpinang. Polisi masih menyelidikan sosok pemesan pistol tersebut.

"Pelaku MY dapat upah 5.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan pistol ke Tanjungpinang," ungkap Kapolres Bintan.

Keenam pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak Secara Ilegal.

Baca juga:
PN Kota Batam tetapkan jadwal sidang eks Satresnarkoba Barelang 4 Februari

Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan ratusan ponsel bekas

Petugas cegah penyelundupan sabu dalam Lapas Tanjungpinang


Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025