Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada 4 Februari.
“Seluruh perkara disidangkan pada tanggal 4 Februari,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto kepada ANTARA di Batam, Senin.
Dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu terdakwa warga sipil yang merupakan kurir dalam kasus tersebut.
Sejak berkas perkara dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada pengadilan pada Kamis (16/1), PN Batam telah menunjuk majelis hakim yang memimpin dan menyidangkan perkara tersebut.
Majelis hakim diketuai langsung oleh Hakim Tiwik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam, kemudian dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
“Majelis hakim inilah yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut,” ujar Welly.
Terkait seperti apa sidang 12 berkas perkara itu nantinya, Welly belum dapat menjelaskan detail, apakah dalam sehari digelar sidang untuk ke 12 terdakwa sekaligus oleh majelis hakim.
“Seluruhnya sidang perdana tanggal 4 Februari, seperti apa teknisnya, siapa terdakwa pertama yang disidang, atau sekali sidang semua terdakwa kami belum tahu, itu menjadi kewenangan majelis hakim nantinya,” kata Welly.
Keduabelas terdakwa terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu orang sipil yang berperan sebagai kurir.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga:
Hormati putusan PN, BP Batam imbau pelayanan pelabuhan terjaga
Kejati targetkan kasus mantan Satresnarkoba Barelang disidang bulan ini