Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik mensosialisasikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas saat menjadi narasumber dalam program “Dialog Kepri Gemilang” bersama TVRI Kepri, Kamis (30/1).

Dalam kesempatan ini, Kakanwil membahas  berbagai hal terkait program pelayanan hukum, di mana saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah terbagi menjadi tiga Kementerian yaitu, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hak Asasi Manusia.

Dalam wawancara yang dipandu oleh presenter TVRI Kepri Asa Marsita, Kakanwil Edison Manik menanggapi beberapa pertanyaan terkait program pelayanan hukum apa saja yang ada di Kanwil Kemenkum Kepri.

Secara lugas Kakanwil menjelaskan bahwa secara garis besar ada beberapa program unggulan pelayanan hukum yang telah dilaksanakan dengan harapan program-program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat serta mampu memberikan rasa keadilan yang merata dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

"Program-program pelayanan hukum dimaksud, yakni Layanan Hukum Gratis, Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, serta Pengawasan dan Pembinaan Notaris," ujar Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa  Pelayanan Administrasi Hukum Umum mencakup pengurusan legalisasi dokumen, notaris, administrasi badan hukum, serta pendaftaran fidusia. Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan transparan, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan terkait pentingnya menghadirkan kesadaran masyarakat khususnya dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah. Produk-produk lokal yang unik dan khas dari masing-masing wilayah dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi.

"Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah bisa memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan yang sah secara nasional dan internasional," terang Kakanwil.

Beliau juga menjelaskan peran Kanwil Kemenkum Kepri dalam rangka pengawasan dan pembinaan notaris, sebagai bagian dari tugas pengawasan. Kanwil perlu memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap notaris penting dilakukan agar notaris dapat menjunjung tinggi martabat jabatannya sedangkan pembinaan dilakukan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas profesi notaris," ujar Kakanwil.

Terakhir, Kakanwil menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan TVRI Kepri karena menghadirkaannya dalam program Dialog Kepri Gemilang. Ia berharap dengan acara ini masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Kepri.

"Keberadaan kami selaku Kanwil Kemenkum di daerah salah satu tujuannya adalah untuk bersama pemerintah daerah untuk membangun daerahnya dan masyarakat yang jika dilihat dari tugas dan fungsi, di antaranya adalah Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pelayanan kekayaan Intelektual, pembentukan pembinaan hukum didaerah dan juiga kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," terang Kakanwil.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025