Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Haris Daulay mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilkada serentak 2024 di daerah itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Eksepsi KPU Bintan bahwa dalil pemohon/penggugat tidak jelas, diterima oleh MK, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Haris di Bintan, Kamis.

Dengan demikian, kata Haris, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Baca juga: Kejari Batam bantu tangkap dua buron Kejaksaan RI

Penetapan pasangan calon tunggal di pilkada Bintan itu akan dilaksanakan pada Kamis (6/2) sekira pukul 13.00 WIB, di salah satu hotel daerah setempat.

Haris menyampaikan bahwa Majelis Hakim MK telah membacakan putusan dismissal terkait gugatan PHPU pilkada Bintan 2024 yang diajukan organisasi Komunitas Bakti Bangsa (KBB) tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Pembacaan putusan itu disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube MKRI pada, Rabu (5/2) malam.

Sementara, Ketua KBB Kepri Budi Prasetyo menyatakan menghormati seluruh keputusan MK terkait putusan dismissal dalam PHPU Pilkada Bintan 2024.

Baca juga: Pelibatan UMKM pada MBG dapat tingkatkan penerima manfaat

Budi menyebut gugatan yang diajukan KBB ke MK sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan demokrasi pemilihan kepala daerah. 

“Kami percaya bahwa MK telah mempertimbangkan dengan matang setiap aspek dalam perkara ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan KBB akan tetap menjalankan peran sebagai pemantau jalannya pemerintahan di Bintan guna memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah rakyat dengan baik.

Semua pihak diharapkan dapat kembali fokus dan bahu-membahu membangun Bintan demi kesejahteraan bersama.

"Demokrasi tidak hanya berhenti di pemilu, tetapi juga dalam proses pengawasan terhadap kebijakan publik,” demikian Budi.

Baca juga:
BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 80 PMI yang dideportasi dari Malaysia

Pemkot Tanjungpinang terbitkan rekomendasi operasional pangkalan LPG


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025