Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Jumat, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa penundaan kapal dengan tersangka SY.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau Yusnar Yusuf dikonfirmasi ANTARA di Batam, Jumat, mengatakan uang kerugian negara itu dikembalikan istri tersangka SY dengan didampingi kuasa hukumnya kepada tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
"Tersangka SY merupakan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal di pelabuhan sewilayah Batam," kata Yusnar.
Dia menjelaskan perkara ini bergulir selama periode 2015 sampai 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Selama periode 2015–2021 tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudera tidak menyetorkan PNBP jasa penundaan kapal di pelabuhan sewilayah Batam senilai Rp6,42 miliar dan 31.975,84 dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sebesar Rp9,64 miliar dan 318.749,52 dolar AS.
"Jadi, dari total nilai PNBP yang belum disetorkan Rp6,42 miliar dan sudah dikembalikan Rp3,75 miliar. Para tersangka masih berkewajiban untuk mengembalikan sisanya,” kata Yusnar.
Yusnar menambahkan SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor Print-1585/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan tanggal 4 November 2024.
Tersangka sudah menjalani penahanan sejak 4 November hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri berharap dengan pengembalian kerugian negara ini, para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Yusnar.