Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta atas kesepakatan semua pihak yang terlibat,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidinigrat dikonfirmasi, Jumat.

Dia menjelaskan, mekanisme restoratif justice dilakukan terhadap perkara ini, setelah kedua belah pihak yang berperkara sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Karena ada kesepakatan tersebut kami memfasilitasi perdamaian melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Raden mengatakan dengan adanya penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa, dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri menambahkan keadilan restoratif menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana. Mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik.

Keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Proses keadilan restoratif dilaksanakan di Pendopo Polres Anambas, kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, serta para saksi-saksi dihadirkan, agar proses perdamaian ini berjalan transparan dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Berdasarkan hasil mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan telah bertanggungjawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih.

“Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” kata Alfajri.

Kesepakatan antara pelaku dan korban ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh keduanya, serta para saksi.

Adapun kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada 30 Januari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025