Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan kewenangan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) di tingkat polda merupakan kewenangan Mabes Polri.
“Pembentukan Direktorat PPA/PPO atau Direktorat Siber itu melalui pengkajian, jadi tidak ujuk-ujuk mentang-mentang kami ajuin terus di-acc, tapi langsung melalui pengkajian,” kata Asep di Batam, Selasa.
Perwira tinggi Polri itu menjelaskan, Direktorat PPA dan PPO saat ini baru ada di tingkat Mabes Polri, yakni di Bareskrim Polri.
Baca juga: Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
Hingga kini, kata dia, baik di Polda Kepri maupun polda lainnya belum ada pembentukan Direktorat PPA/PPO. Penanganan pidana melibatkan perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih ditangani di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Jadi PPA dan PPO masih menginduk kepada Ditreskrimum, termasuk di polsek masuk dalam unit PPA,” katanya.
Meski belum terbentuk, lanjut dia, Polda Kepri mengoptimalkan struktur yang ada dalam menangani perkara PPA dan PPO.
Menurut dia, dengan struktur yang ada, upaya pencegahan dan penindakan kasus PPA dan PPO berjalan dengan baik tanpa ada gangguan.
“Kami tetap mengoptimalkan dengan struktur yang ada, bekerja tidak terganggu dan terus kami penegakan hukum terhadap para pelaku-pelaku penyeludupan pekerja ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan pada Rabu
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan ada kajian yang dilakukan oleh Mabes Polri untuk menunjuk polda yang akan dikembangkan Direktorat PPA/PPO.
Ini berkaca pada pembentukan Direktorat Siber yang baru terbentuk di delapan polda prioritas. Kondisi serupa juga berlaku untuk pembentukan Direktorat PPA/PPO.
“Biasanya ada kajian-kajian dari Mabes Polri, contoh Direktorat Siber kan tidak semua (polda) ada Ditsiber, itu (pembentukan) melalui penelitian Puslibang Polri,” katanya.
Selain kajian, kata dia, dilihat juga potensi kerawanan di wilayah tersebut, apakah membutuhkan dukungan struktur baru Polri tersebut.
Termasuk di Kepri, lanjut dia, sebagai wilayah perbatasan memiliki kerawanan, juga menjadi salah satu pertimbangan.
Baca juga: BKHIT pastikan komoditas perikanan dari Natuna ke Jakarta aman konsumsi
“Nanti dilihat dari segi kerawanan di satu daerah tersebut, apakah butuh direktorat PPA/PPO. Tapi tetap melakukan pengkajian dari Mabes Polri, bukan kewenangan polda,” kata Asep.
Mantan Kapolres Bogor itu mengatakan saat ini penegakan hukum terhadap PPA dan PPO di wilayah Kepri masih berjalan optimal di bawah Ditreskrimum. Pada 2024, Polda Kepri termasuk tiga besar polda dengan pengungkapan kasus TPPO terbanyak.
Sepanjang 2024, Polda Kepri mengungkap kasus TPPO sebanyak 13 kasus dengan 23 tersangka yang ditangkap, dan 27 korban yang berhasil diselamatkan dengan nilai kerugian negara terselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ingin mengembangkan Direktorat PPA/PPO hingga ke tingkat polda dan polres jajaran.
Baca juga:
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
Kapolda Kepri antisipasi kelangkaan bahan pokok menjelang Ramadhan