Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kasus tertinggi sampai dengan bulan Mei 2025.
Kepala UPTD PPA Batam Dedy Suryadi mengungkapkan dari total 109 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani di 2025, sebanyak 73 diantaranya merupakan kekerasan seksual.
“Selain kekerasan seksual, bentuk kekerasan lain yang dialami anak meliputi kekerasan fisik ada 22 kasus, psikis 1, trafficking 3, dan bentuk kekerasan lainnya sebanyak 10 kasus,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin.
Sementara itu, jumlah kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 32 kasus, dengan rincian kekerasan fisik (5 kasus), seksual (3), eksploitasi (1), KDRT (8), dan jenis lainnya sebanyak 15 kasus.
“Mayoritas kasus masih didominasi kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, baik dari sisi penanganan maupun perlindungan korban,” kata dia.
Dalam upaya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban, UPTD PPA Batam menyediakan dua jenis tempat penampungan yakni shelter dan rumah aman.
Shelter diperuntukkan bagi korban dengan kebutuhan sementara, sementara rumah aman disediakan bagi korban yang membutuhkan perlindungan jangka lebih lama dan lebih intensif.
“Rumah aman ini kami rancang seperti rumah biasa agar korban, terutama anak-anak, bisa merasa tenang, nyaman, dan terlindung. Di sana ada pengasuh, makanan disediakan tiga kali sehari, kebutuhan harian dipenuhi, dan yang terpenting ada layanan psikologis,” katanya menjelaskan.
Baca juga: Bocah korban penganiayaan di Batam dimasukkan ke Rumah Aman
Korban juga akan mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan trauma.
“Tujuan kami adalah memastikan mereka tidak memendam rasa takut atau trauma berkepanjangan. Anak-anak ini harus bisa pulih secara psikologis dan kembali ke kehidupan normal,” tambah Dedy.
UPTD PPA Batam juga menegaskan bahwa lokasi Rumah Aman dirahasiakan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan korban.
Pihak luar tidak diizinkan bertemu langsung dengan korban selama berada di rumah aman, kecuali melalui koordinasi dengan petugas UPTD di kantor.
“Kami terus mendampingi mereka dan memantau perkembangan, serta menyiapkan langkah pemulihan lebih lanjut jika diperlukan,” tutupnya.
Baca juga: UPTD Nilam Suri Batam tangani 110 pemerlu pelayanan
Komentar