Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau melakukan audiensi ke Bank Indonesia Perwakilan Kepri dalam rangka menjalin sinergi untuk pengembangan sektor UMKM.
Baca juga: Pemprov Kepri dan Kemenkum memperkuat sinergi harmonisasi regulasi daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan dari data yang diperoleh pihaknya bahwa UMKM yang akan naik kelas masih belum aware terhadap pendaftaran merek, hal ini ditunjukkan dengan prosentase UMKM yang telah mendaftar merek hanya 30 persen.
"Oleh karena itu, penting bagi UMKM yang dibina oleh BI untuk mendaftarkan merek UMKM tersebut agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah dan meningkatkan daya saing di pasar," kata Edison Manik dan jajaran saat audiensi di kantor BI Perwakilan Kepri, Batam, Sabtu.
Menurutnya pendaftaran merek tidak hanya melindungi identitas produk, tetapi juga memberikan jaminan eksklusif atas hak penggunaan merek tersebut.
Dengan mendaftarkan merek, kata dia, UMKM dapat mencegah potensi persaingan yang tidak sehat, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
"Pemerintah dan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Hukum perlu terus memberikan edukasi dan fasilitasi untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran merek guna mendukung pengembangan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Kepri gandeng dinkes sosialisasikan program cek kesehatan gratis
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri Bobby Briando menambahkan bidang pelayanan kekayaan intelektual siap turun langsung dalam melakukan pendampingan pendaftaran merek.
Ia menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek untuk UMKM dikarenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memberikan keistimewaan tersendiri bagi UMKM yang mendaftarkan merek dengan surat rekomendasi UMKM dari dinas terkait.
"Dengan surat rekomendasi tersebut, PNBP pendaftaran menjadi Rp500.000, dari yang seharusnya Rp1.800.000 untuk umum," ungkapnya.
Sementara, Kepala perwakilan BI Provinsi Kepri Rony Widijarto menyampaikan bahwa pihaknya memiliki peran dalam pengembangan dan pembinaan UMKM, sebagaimana pelaksanaan mandat kebijakan makroprudensial khususnya dalam mendorong fungsi intermediasi serta peningkatan akses keuangan.
Salah satu program strategis BI dalam kebijakan pengembangan UMKM adalah penyusunan peta jalan UMKM yang disusun oleh BI meliputi empat tahapan yakni, UMKM potensial, UMKM success/link to market and finance, UMKM go digital, serta UMKM go export.
Rony turut menyampaikan terdapat banyak instansi yang memiliki wewenang dalam pembinaan UMKM, salah satunya BI, di mana pihaknya turut mendorong UMKM dan ada misi khusus yang berbeda dari instansi lainnya.
"Pengembangan UMKM dalam konteks BI dikarenakan inflasi pangan, maka penting untuk mendorong UMKM, dimulai dari merintis usaha, sampai dengan diikutkan pelatihan dan kurasi, sehingga semakin banyak UMKM yang berkembang,” ungkapnya.
Lanjut Rony menyampaikan potensi kolaborasi antara Kementerian Hukum dan BI sangat besar. Dalam mengembangkan UMKM BI juga memperhatikan sertifikasi UMKM binaannya, seperti pendampingan BPOM, PIRT, NIB, dan sertifikat halal.BI pun menyambut baik kolaborasi ini terkhusus untuk UMKM dipersiapkan go internasional.
"Kami harap Kanwil Kemenkum dapat turut serta dalam kegiatan BI guna mensosialisasikan terhadap pentingnya perlindungan merek bagi UMKM," kata Rony.
Dalam kesempatan yang, Kepala Kanwil Edison turut menyampaikan terkait kebijakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, salah satunya Kementerian Hukum Kepri.
Selain itu, Edison turut menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkum yang meliputi pelayanan hak kekayaan intelektual (pencatatan merek, paten, desain industri, hak cipta), peraturan perundang-undangan, dan administrasi hukum umum seperti pengelolaan badan hukum, serta layanan hukum lainnya untuk mendukung kepatuhan hukum di wilayah setempat.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kepri lantik PAW MPD notaris dan notaris pengganti, ini pesannya