Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyiagakan posko pengaduan THR keagamaan 2025 bagi pekerja di wilayah setempat.

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Jumat, mengatakan posko tersebut didirikan di Kantor Disnaker Kota Batam di Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.

"THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi," katanya.

Ia menjelaskan pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah,” kata dia.

Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan kerja.

Kata Rudi, penyampaikan keluhan atau laporan terkait THR juga dapat dilakukan secara daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Disnaker Batam juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

"Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker," kata Rudi.

Baca juga:
Pemkot Batam gelar pelatihan dan bimtek gratis bagi 2.650 pekerja

Pemkab Batam imbau pencari kerja manfaatkan aplikasi Simnaker


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025