Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang berinisial DA akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan DA diamankan polisi bersama seorang rekannya berinisial EA yang merupakan seorang karyawan swasta.
"Keduanya diamankan pada tanggal 12 Maret 2025 di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, saat hendak mengedarkan ganja," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Rabu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa DA dan EA hendak melakukan transaksi jual beli ganja di kawasan Jalan Hang Lekir.
Setelah itu, polisi langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket ganja," ungkap Kombes Hamam.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Kawasaki BP 6535 TO, lalu satu unit handphone, serta timbangan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menimbang paket ganja tersebut.
Kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui pemasok ganja terhadap DA dan EA.
"Kami ingin cari tahu sumber barang (ganja) itu dari mana," ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.