Tom Lembong laporkan 3 hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung

id Tom Lembong,korupsi,gula,impor hula

Tom Lembong laporkan 3 hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin, melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca juga: Anies: Tom Lembong katakan "Tuhan bekerja dengan cara tidak terduka"

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya.

Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.

Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong laporkan tiga hakim yang vonis dirinya ke MA

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE