Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau berupaya memperketat pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Batam melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad di Batam, Kamis mengatakan untuk menerapkan APOA tersebut diperlukan kolaborasi bersama para pengelola hotel/penginapan agar dapat melakukan pelaporan orang asing melalui aplikasi itu.
“Penggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing, sehingga dapat mendukung pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” kata Hajar.
Baca juga: Bea Cukai Batam siaga di laut waspadai penyelundupan narkoba saat Lebaran
Ia menyampaikan pentingnya aplikasi ini dalam memudahkan masyarakat dan pihak pengelolaan hotel/penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
“Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujar dia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, pemilik tempat penginapan atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing.
"Pada Pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi," ujar dia.
Dia berharap melalui sosialisasi implementasi APOA, seluruh pengelola hotel dan penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
"Sehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam," kata Hajar.
Baca juga: Dishub Kepri tambah satu kapal roro guna antisipasi lonjakan arus mudik