Jakarta (ANTARA) - KJRI Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor lantaran tidak sengaja memasuki perairan Malaysia tanpa izin.
Berdasarkan keterangan tertulis Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, yang diterima di Jakarta, Jumat, ketiga WNI tersebut yakni Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, dipulangkan beserta dengan kapal mereka KM Tambisan Agensi, Kamis (26/6).
Ketiga ABK tersebut, yang merupakan pedagang sembako perairan, ditangkap pada 26 Mei 2025 oleh APMM Johor karena secara tidak sengaja memasuki perairan Malaysia tanpa izin.
Setelah menjalani penyelidikan selama sebelas hari, otoritas Malaysia tidak melihat unsur kesengajaan sehingga pada tanggal 5 Juni 2025 mereka dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru untuk menunggu proses repatriasi.
Pada Kamis (26/6), Ketiga ABK tersebut beserta kapal mereka diserahkan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leni Marliani kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.
Serah terima dilakukan di atas kapal KN Tanjung Datu 301 yang berlabuh di perbatasan perairan laut Indonesia–Malaysia, disaksikan oleh Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam.
Turut hadir pula perwakilan pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 Leny Marliani menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam orang nelayan dengan kasus yang serupa.
Dia mengimbau para ABK Indonesia untuk dapat memahami dengan jelas batas-batas perairan Indonesia dan Malaysia agar insiden serupa tidak terjadi masa mendatang.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama yang baik dari APMM Negeri Johor, Bakamla RI, dan pemerintah daerah Kabupaten Karimun sehingga pemulangan ketiga ABK tersebut dapat berjalan lancar dan baik.
Bakamla jemput,,,,
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan KN Tanjung Datu-301 untuk menjemput tiga anak buah kapal (ABK) KM Tembisan Agensi asal Pulau Buru, Kepulauan Riau, setelah dibebaskan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), karena terbukti tidak bersalah.
Operasi kemanusiaan menjemput tiga ABK tersebut dilakukan di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Kamis.
"Tiga ABK ini diserahkan secara resmi oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru," kata Pranata Humas Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara.
Ketiga ABK tersebut atas nama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka ditangkap oleh APMM pada 26 Mei 2025 karena diduga melanggar batas wilayah.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lokasi tempat kapal itu melintas masih berada di wilayah perbatasan yang tidak terlarang trafic separation scheme (TSS).
Setelah dinyatakan tidak bersalah, pihak APMM menyerahkan ketiga ABK kepada Konjen RI di Johor Bahru pada 5 Juni 2025.
Menurut Yuhanes, penjemputan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan resmi KJRI Johor Bahru kepada Bakamla RI dengan nomor B-00243/Johor Bahru/250606, terkait permintaan bantuan penjemputan terhadap ketiga ABK tersebut.
"Setelah dilakukan koordinasi, penjemputan dijadwalkan hari ini, kemudian serah terima dari KJRI Johor Bahru dilaksanakan di geladak helikopter KN Tanjung Datu-301," ujarnya.
Penyerahterimaan ketiga ABK disaksikan langsung Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, serta perwakilan pihak APMM, dan Muspika Pulau Buru.
"Setelah diserahterimakan, kapal dan ABK dikawal KN Tanjung Datu-301 untuk kembali ke perairan Indonesia, dan diserahkan ke Camat Pulau Buru untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing," kata Yuhanes.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor fasilitasi pemulangan tiga ABK ditangkap aparat Malaysia