KJRI Johor ingatkan PMI bekerja secara prosedural supaya terlindungi

id pmi non prosedural, deportasi pmi, kjri johor bahru, kepri

KJRI Johor ingatkan PMI bekerja secara prosedural supaya terlindungi

Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI JB Erry Kenanga memberikan keterangan kepada wartawan di Batam dalam kegiatan silaturahmi pada Selasa malam (29/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri seperti Malaysia, sebaiknya melalui jalur resmi atau secara prosedural sehingga lebih terlindungi hak-haknya.

KJRI JB mencatat selama Semester I 2025 ini telah memfasilitasi pemulangan 3.585 PMI atau warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia setelah menjalani proses hukum karena melanggar keimigrasian.

“Bekerja secara legal itu bisa melalui BP3MI atau dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing, karena masuk secara legal prosedural itu setiap pekerja akan terjamin,” kata Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI JB Erry Kenanga di Batam, Rabu.

Menurut dia, PMI yang masuk secara prosedural akan diberikan pelatihan terlebih dahulu, sehingga saat bekerja di luar negeri sudah siap dengan ketrampilan yang dimiliki.

“Juga dari segi bahasa, dan segi adaptasi. Karena akan diajarkan kebiasaan-kebiasaan di negara setempat,” ujarnya.

PMI yang berangkat kerja keluar negeri melalui dinas tenaga kerja atau proses resmi juga mendapat perlindungan, termasuk asuransi tenaga kerja.

“Setahu kami BPJS untuk kerja di luar negeri sudah memberikan jaminan kepada PMI,” ungkapnya.

Erry menyebut angka 3.585 PMI yang dipulangkan ke Indonesia selama kurun waktu setengah tahun ini bukanlah angka yang sedikit. Pihaknya belum bisa membandingkan data para periode yang sama setahun sebelumnya.

Namun, lanjut dia, pihak Imigresen Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia bekerja sama untuk memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun (2025 s/d 2026).

Kerja sama ini disebut dengan Program M.

Dari 3.585 PMI yang dideportasi sepanjang 2025 itu, sebanyak 1.129 di antaranya dipulangkan melalui Program M.

“Minggu ini akan ada pemulangan lagi 90 PMI melalui Dumai, Riau. Tapi pemulangan secara bertahap juga. WNI yang tinggal secara ilegal di Malaysia akan dipulangkan melalui Program M ini, dan juga pemulangan mandiri,” ujarnya.

KJRI JB juga berupaya untuk mendata jumlah WNI atau PMI yang masuk ke Malaysia secara non-prosedural. Menurut dia setiap WNI yang pergi ke luar negeri wajib melaporkan dirinya, tetapi WNI yang berangkat secara legal pun banyak yang tidak melaporkan diri.

Data yang ada saat ini, WNI yang berada di Malaysia sebanyak 130 ribu jiwa, berdasarkan data DPTLN dan data permohonan paspor, SPLP, dokumen-dokumen dan juga data siswa di Sekolah Indonesia Johor Bahru.

“Dari data itu kami upayakan coba mendata. tentunya kami yakin masih banyak lagi WNI yang ada di Malaysia,” kata Erry.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor ingatkan PMI bekerja secara prosedural agar terlindungi

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE