Perekaman Data E-KTP Batam Diperpanjang
Selasa, 30 Oktober 2012 15:19 WIB
Batam (ANTARA Kepri) - Tenggat waktu perekaman data KTP elektronik (e-KTP) di Kota Batam, Kepulauan Riau diperpanjang hingga 7 November atau selama sepekan dari waktu batas akhir nasional 31 Oktober 2012.
"Kami memohon ke Mendagri untuk memperpanjang waktu dan disetujui, perpanjangannya sampai 7 November 2012," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai pertemuan tertutup dengan pemangku kepentingan e-KTP di Batam, Selasa.
Kebijakan perpanjangan waktu itu diputuskan karena hingga satu hari menjelang batas akhir perekaman data e-KTP nasional, baru sekitar 60 persen warga Batam yang merekam data.
Dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyelesaikan sekitar 30 persen wajib e-KTP, pemerintah kota mengumpulkan seluruh camat dan pejabat untuk mempercepat perekaman data.
Ia mengatakan perpanjangan waktu hanya diberikan tujuh hari. Karena itu wali kota meminta masyarakat memanfaatkan waktu perpanjangan perekaman data tersebut.
"Kalau tidak dimanfaatkan waktu itu, tidak ada lagi perpanjangan. Jadi kita imbau warga segera mengurus e-KTP," ujarnya.
Terkait perekaman e-KTP yang molor, wali kota mengatakan itu disebabkan sebagian besar warga Batam adalah pekerja yang sibuk dan tidak punya waktu.
Selain itu, banyak juga warga yang pindah rumah ke luar Batam atau kecamatan lain di kota industri tersebut.
Hingga satu hari menjelang batas waktu perekaman e-KTP, Pemerintah Kota Batam baru menyelesaikan sekitar 64 persen dari seluruh wajib KTP 707.000 orang.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata menambahkan data yang terekam hingga 29 Oktober 2012 sebanyak 64, 13 persen.
Persentase perekaman data e-KTP di Kota Batam sampai 29 Oktober 2012 di Kecamatan Batu Ampar 53,65 persen, Kecamatan Lubuk Baja 56,17 persen, Kecamatan Batam Kota 64,60 persen, Kecamatan Sekupang 63,41 persen dan Kecamatan Batu Aji 79,94 persen.
Selanjutnya di Kecamatan Bengkong 67,48 persen, Kecamatan Nongsa 70,46 persen, Kecamatan Sagulung 71,75 persen, Kecamatan Sei Beduk 44,63 persen, Kecamatan Belakang Padang 73,39 persen, Kecamatan Bulang 79,74 persen dan Kecamatan Galang 91,38 persen.(*)
Editor: Dedi
"Kami memohon ke Mendagri untuk memperpanjang waktu dan disetujui, perpanjangannya sampai 7 November 2012," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai pertemuan tertutup dengan pemangku kepentingan e-KTP di Batam, Selasa.
Kebijakan perpanjangan waktu itu diputuskan karena hingga satu hari menjelang batas akhir perekaman data e-KTP nasional, baru sekitar 60 persen warga Batam yang merekam data.
Dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyelesaikan sekitar 30 persen wajib e-KTP, pemerintah kota mengumpulkan seluruh camat dan pejabat untuk mempercepat perekaman data.
Ia mengatakan perpanjangan waktu hanya diberikan tujuh hari. Karena itu wali kota meminta masyarakat memanfaatkan waktu perpanjangan perekaman data tersebut.
"Kalau tidak dimanfaatkan waktu itu, tidak ada lagi perpanjangan. Jadi kita imbau warga segera mengurus e-KTP," ujarnya.
Terkait perekaman e-KTP yang molor, wali kota mengatakan itu disebabkan sebagian besar warga Batam adalah pekerja yang sibuk dan tidak punya waktu.
Selain itu, banyak juga warga yang pindah rumah ke luar Batam atau kecamatan lain di kota industri tersebut.
Hingga satu hari menjelang batas waktu perekaman e-KTP, Pemerintah Kota Batam baru menyelesaikan sekitar 64 persen dari seluruh wajib KTP 707.000 orang.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata menambahkan data yang terekam hingga 29 Oktober 2012 sebanyak 64, 13 persen.
Persentase perekaman data e-KTP di Kota Batam sampai 29 Oktober 2012 di Kecamatan Batu Ampar 53,65 persen, Kecamatan Lubuk Baja 56,17 persen, Kecamatan Batam Kota 64,60 persen, Kecamatan Sekupang 63,41 persen dan Kecamatan Batu Aji 79,94 persen.
Selanjutnya di Kecamatan Bengkong 67,48 persen, Kecamatan Nongsa 70,46 persen, Kecamatan Sagulung 71,75 persen, Kecamatan Sei Beduk 44,63 persen, Kecamatan Belakang Padang 73,39 persen, Kecamatan Bulang 79,74 persen dan Kecamatan Galang 91,38 persen.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Batam lakukan jemput bola pelayanan administrasi penduduk di pulau penyangga
29 September 2025 14:36 WIB
Disdukcapil Batam pastikan kelompok rentan punya identitas kependudukan resmi
12 September 2025 14:49 WIB, 2025
Polisi ungkap kasus perekaman seorang majikan tanpa busana oleh asistennya
09 August 2025 12:51 WIB, 2025
99 persen wajib ber-KTP elektronik di Natuna telah melakukan perekaman
02 January 2025 18:43 WIB, 2025
KPU Natuna sebut perekaman Sirekap tidak terganggu meski di blank spot
14 November 2024 10:48 WIB, 2024