Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 30.335 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan jumlah peserta JKN yang iurannya ditanggung Pemkab Natuna terus berubah setiap bulan.

Hal ini disebabkan adanya peserta yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, atau adanya peserta baru.

Menurut dia, verifikasi dan validasi data, dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Jika ada peserta yang tidak memenuhi syarat namun dibayarkan, maka anggaran akan dikembalikan.

"Rata-rata peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemda sekitar 30.000 jiwa. Untuk Juni 2025, jumlahnya sebanyak 30.335 jiwa. Setiap bulan, pengalaman kita yang sebelumnya bila ada temuan peserta meninggal dan pindah akan dikembalikan," ucap dia.
Baca juga: Imigrasi Ranai lakukan operasi cegah pelanggaran imigrasi

Ia menjelaskan iuran tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna, dengan total dana yang dialokasikan pada 2025 sebesar Rp13,8 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Natuna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu atau rentan secara ekonomi.

Pembayaran iuran ini memungkinkan puluhan ribu warga Natuna memperoleh perlindungan kesehatan melalui program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dengan keikutsertaan dalam program ini, para penerima manfaat dapat mengakses berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan lanjutan, tanpa harus terbebani biaya besar.

Baca juga: Pemkab Natuna: Sekolah Rakyat akan beroperasi pada Agustus 2025

"Pada Tahun Anggaran 2025, total dana untuk pembayaran premi PBI Pemda, bantuan iuran PBI, serta subsidi bagi peserta mandiri kelas III mencapai Rp13.836.160.800," katanya.

Ia menambahkan Pemkab Natuna telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Dengan status ini, peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemkab bisa langsung menikmati layanan kesehatan meskipun baru terdaftar.

"Dengan status UHC, peserta yang didaftarkan oleh Pemkab Natuna bisa langsung aktif," ujar dia.


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026