Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Tiga karyawan PT PIM itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.

Helfi menjelaskan PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Penyidik, kata Helfi, menyita sejumlah barang bukti, yaitu beras total sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tidak hanya itu, disita pula satu set mesin produksi beras; mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” imbuh Helfi.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi mengatakan langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tiga orang tersangka tersebut. Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Polda amankan satu pelaku pengoplos beras premium di Sidoarjo...
 


Disisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengamankan seorang pelaku berinisial MLH yang diduga menjalankan praktik pengoplosan beras premium dengan beras medium.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto dalam jumpa pers Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras kualitas medium.

"Pelaku kemudian menjualnya dengan label dan harga premium dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram di wilayah sekitar Sidoarjo dan Pasuruan," kata Nanang.

Kapolda menyatakan praktik pengoplosan beras tersebut telah dilakukan MLH selama lebih dari dua tahun, meski pada kenyataannya polisi menilai MLH tidak memiliki kompetensi dalam memproduksi beras premium.

Selain itu, pelaku juga menggunakan label sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal yang ternyata tidak dimiliki perusahaannya.



Nanang juga menjelaskan bahwa dalam satu hari, pabrik beras milik MLH di bawah naungan perusahaan miliknya, CV Sumber Pangan Grup, dengan merek beras SPG, bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.

Menurut Kapolda, dari penangkapan pada 29 Juli 2025 tersebut, polisi menyita beras sebanyak 12,5 ton yang dibungkus dalam kemasan 25 kilogram dan kemasan lima kilogram.

Selain itu juga disita bahan baku beras pecah kulit, bahan baku beras pandan wangi, serta alat produksi seperti timbangan, dan kendaraan operasional pabrik.

Ia menegaskan pihak kepolisian beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan melalui patroli dan sidak rutin ke pasar-pasar tradisional sekaligus agen distribusi beras demi memastikan hal serupa tidak terulang.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1a ) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Serta Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, Nanang menjelaskan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 68 juncto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras. Serta bagi pelaku usaha pangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar nasional dan ketentuan hukum yang berlaku ," katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing menambahkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp13 miliar.

Tobing juga menyatakan pihaknya terus melakukan penarikan beras oplosan tersebut dari peredaran di toko-toko maupun agen-agen penjualan beras di wilayah Sidoarjo hingga Pasuruan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mendalami keterkaitan pihak lain seperti pemasok bahan baku dan distributor di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan," kata Tobing.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan tiga anggota PT PIM tersangka kasus beras standar mutu