Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk mewaspadai tindak pidana pencurian ketika melintasi jalanan yang sepi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” kata Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Terjadi beberapa kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas) seperti jambret di wilayah tersebut dengan korban kebanyakan perempuan.

Polres Karimun menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan, menangkap pelaku berinisial RDP (23).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RDP mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda-beda di wilayah Kabupaten Karimun.

Penangkapan RDP dilakukan dari pelacakan telepon genggam milik korban yang dirampas pelaku. Tim penyidik Satreskrim Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan tempat pelaku bekerja, hingga pelaku berhasil ditangkap saat keluar dari area kerja.

Keterangan tersangka RDP melakukan pencurian di lima lokasi berbeda-beda, yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada 27 Juni, sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas.

Kemudian di Jalan Letjen Seoprapto Paya Rengas tanggal 10 Agustus pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi telepon genggam, iPhone seri 7 dan uang tunai Rp350 ribu.

Korban kedua mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp5,65 juta. Sedangkan korban pertama mengalami kerugian Rp5 juta (gelang emas).

Sementara tiga percobaan pencurian lainnya gagal terjadi karena situasi di jalan ramai.

“Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, menggunakan sepeda motor warga cokelat hitam, lalu merampas barang,” kata Salahuddin.

Hasil penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel merek Vivo, 1 unit iPhone 7, gelang emas, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara,” katanya.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025