Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyinggung ada seorang calon Hakim Agung yang sempat gagal pada seleksi sebelumnya karena kasus plagiat, tapi kini kembali lolos dalam seleksi calon Hakim Agung tahun 2025.
Bimantoro menyinggung hal itu setelah melihat daftar nama calon Hakim Agung yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dia mengaku mengenali sosok calon yang diduga sempat melakukan plagiat, karena sebelumnya dia pun menjadi legislator yang menguji sosok tersebut.
"Ada beberapa nama calon yang saya lihat dulu pernah melakukan plagiat, kenapa harus masuk lagi dalam seleksi ini. Apa keputusan dari pada KY, sehingga tetap menolerir hal-hal seperti ini," kata Bimantoro saat rapat dengan Komisi Yudisial (KY) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sosok tersebut pun sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon Hakim Agung, tetapi gagal. Dengan begitu, dua pun mempertanyakan kualitas dan kredibilitas para Panitia Seleksi (Pansel) dari KY.
"Kita di sini tidak ada masalah personal, tapi yang kita pertanyakan adalah akuntabel dan kualitas serta kredibilitas, yang telah dilakukan oleh KY, sehingga apa penjelasannya kenapa ini bisa dilakukan secara terus-menerus dan setiap fit proper ini masih ada aja orangnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menilai bahwa sosok yang sebelumnya tidak lolos karena dituduh melakukan plagiat itu sebenarnya bukan plagiarisme, tetapi dia mengutip karyanya sendiri saat mengikuti tes.
Hal itu, kata dia, bisa diperdebatkan.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang orang yang sudah gagal untuk mengikuti kembali seleksi. Namun dia memastikan bahwa orang yang sudah gagal itu tak akan lolos pada seleksi berikutnya.
"Kami yakinkan, kami pastikan orang yang tidak layak, pasti tidak lulus juga pada tes berikutnya, saya yakinkan itu," kata Amzulian.
Baca selanjutnya,
KPK dalami penggeledahan rumah Yaqut Cholil..
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9).
Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR singgung ada calon Hakim Agung diduga plagiat kembali lolos