Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan edukasi dan pelatihan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi Coretax kepada 1.200 wajib pajak (WP) hingga November.
“Kami melaksanakan kegiatan di Kanwil, setiap Selasa hingga Kamis. Mulai dari 16 September pekan lalu dan akan berlangsung hingga 6 November nanti,” kata Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Dedik saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Ia mengatakan peserta yang diundang umumnya merupakan wajib pajak badan. Namun, masyarakat umum tetap dapat mendaftar melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ingin mengikuti sesi edukasi.
“Saat edukasi, WP akan mengakses Coretax menggunakan akun dummy yang telah kami sediakan. Akun dummy ini tidak mengubah data pada akun asli milik perusahaan sehingga WP tidak perlu khawatir apabila pada pelatihan ini salah mengisi data,” katanya menjelaskan.
Materi yang diberikan meliputi tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Baca juga: BI Kepri Gencarkan Literasi Melalui Layanan Digital iBI Library
Setelah itu, Dedik menjelaskan bahwa peserta diajak berdiskusi mengenai kendala yang biasanya ditemui wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Tim penyuluh Kanwil DJP Kepri juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan Kode Otorisasi (KO) DJP yang nantinya digunakan untuk pengisian SPT di Coretax mulai 2026.
“WP diharapkan semakin terbiasa dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sehingga tidak kesulitan di tahun depan. Karena mulai 2026, pelaporan SPT sudah diwajibkan menggunakan Coretax,” katanya.
Ia menyebutkan, setiap hari kegiatan dibagi dalam dua sesi, dengan masing-masing sesi diikuti 25 peserta.
“Hingga pekan kedua pelaksanaan ini, sudah lebih dari 100 wajib pajak yang mengikuti edukasi Coretax,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian edukasi ini tidak dipungut biaya.
Baca juga: DPRD Batam: HUT ke 23 Kepri jadi momentum tingkatkan kemakmuran rakyat
Baca juga: Disnaker Batam: Industri manufaktur butuh tenaga teknis elektro