Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau mencatat 10.000 pekerja di Batam Kepuluan Riau di-PHK akibat pengusaha tidak mampu membayar Upah Minimum Kota Batam yang diputuskan Gubernur Rp2,04 juta.

"Sudah 10.000 orang yang di-PHK, itu data yang saya tahu," kata Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam, Rabu.

Ia mengatakan sebenarnya banyak pihak yang mengetahui kondisi industri Batam yang krisis, namun tidak ada yang mau umumkan.

Menurut Cahya, banyak pengusaha yang tidak mampu membayar gaji pegawai setelah naik sekitar 40 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Mengenai putusan PTUN yang menolak gugatan Apindo dan Kadin Kepri terkait putusan Gubernur soal UMK Batam, ia mengatakan masih akan mengkonsultasikannya ke Apindo Pusat.

Apindo, kata dia, tidak pernah memaksakan pengusaha memenuhi putusan Gubernur untuk membayarkan UMK Rp2,04 juta.

"Pengusaha bayar sesuai dengan kemampuan saja," kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho membantah pernyataan Apindo.

"Tidak ada itu. Itu isyu," kata dia.

Menurut dia, sebagian besar pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan UMK Rp2,04 juta.

"Yang penting itu pungutan-pungutan siluman itu tidak ada. Itu yang memberatkan," kata dia.

Selain itu, terutama bagi Penanam Modal Asing, yang paling penting adalah situasi usaha yang kondusif.

Sementara itu, dalam sidang putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang menolak gugatan Apindo dan Kadin atas putusan Gubernur Kepulauan Riau yang menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2,04 juta.       

Ribuan buruh Kota Batam ikut mengawal sidang putusan sengketa gugatan Upah Minimum Kota Batam oleh Apindo dan Kadin.          

Sidang tersebut digelar setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau merasa keberatan dan menolak putusan Gubernur Kepulauan Riau yang menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2,04 juta naik sekitar Rp600 ribu dari 2012.  (Antara)

Editor: Rusdianto