Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal November 2025 mulai menerbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan terbaru, yakni tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa yang memungkinkan gambar berpendar di bawah sinar ultraviolet.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan fitur baru itu merupakan upaya meningkatkan pengamanan paspor secara berkala sekaligus untuk memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat global.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” kata dia.
Dia menyampaikan paspor dengan fitur pengamanan lama masih akan diterbitkan hingga persediaannya habis. Masyarakat tidak perlu melakukan penggantian lebih awal secara mendadak karena paspor lama yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Menurut Yuldi, kebijakan itu diambil untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor di dalam dan luar negeri.
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Republik Indonesia juga membawa filosofi kebangsaan yang tercermin dari setiap elemennya. Tiap-tiap lembaran dalam paspor memuat ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara sebagai bentuk promosi diplomasi kebudayaan Indonesia ke seluruh dunia.
Yuldi mengatakan gambaran kekayaan budaya dan keindahan alam ini merupakan salah satu fitur yang ditingkatkan dengan menggunakan tinta multicolor invisible fluorescent untuk menambah keamanan dan keindahan paspor Indonesia.
“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” ucap dia.
Baca selanjutnya,
Imigrasi Batam terbitkan 244.471 izin tinggal bagi WNA selama tahun 2025...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 244.471 izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat dikonfirmasi di Batam, Kamis, menjelaskan izin tinggal WNA dibagi menjadi tiga kategori.
“Untuk Visa on Arrival (VoA) kami terbitkan 1.931 izin, untuk Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebanyak 225.633 izin dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 16.907,” katanya.
Selain penerbitan izin, Kantor Imigrasi Batam juga mencatat 178 penolakan terhadap permohonan izin tinggal kepada WNA selama tahun tersebut berjalan.
Dari sisi perlintasan, katanya, selama periode Januari hingga Oktober 2025 tercatat bahwa WNA yang masuk sebanyak 1.240.930 dan yang keluar sebanyak 1.240.387.
Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat yang masuk sebanyak 1.078.385 dan yang keluar sebanyak 1.057.595.
Kharisma menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara sistematis dan berlapis, meliputi pengawasan administratif, lapangan, berbasis teknologi, serta laporan dari masyarakat.
“Kami juga secara rutin melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, baik secara terbuka maupun tertutup,” katanya.
Adapun operasi gabungan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, tambah dia.
Ia menambahkan, peningkatan dari jumlah WNA yang datang ke Batam pada 2024-2025 mendorong intensifikasi pengawasan oleh pihak Imigrasi Batam sendiri.
“Kondisi ini menuntut peningkatan intensitas pengawasan oleh pihak Imigrasi guna memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia beraktivitas sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi mulai terbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan baru