Panwas Karimun: Sosialisasi Pemilu Legislatif Minim
Rabu, 17 April 2013 18:10 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tiuridah Silitonga, mengatakan sosialisasi pemilihan umum legislatif 2014 masih minim.
"Terkait kondisi itu kami sudah dua kali menyurati KPU Karimun, agar melakukan sosialisasi sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014," ucap dia di kantornya, Rabu.
Tiuridah Silitonga menjelaskan surat pertama yang dilayangkannya ke KPU Karimun No 13/PANWAS/KRM/II/2013 tertanggal 14 Februari.
"Ada tiga poin yang kami paparkan dalam surat tersebut pertama, mengharapkan KPU Karimun melaksanakan sosialisasi UU dan peraturan mengenai kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Kedua, menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga, hasil koordinasi dengan Pemkab Karimun. Ketiga, memberikan salinan atau tembusan daftar pelaksanaan kampanye (tim kampanye) partai politik peserta Pemilu," jelasnya.
Dia mengatakan surat pertama sampai saat ini tidak mendapat jawaban tertulis dari KPU Karimun.
"Hingga hari ini (Senin,15/4) terpaksa kami kirimkan surat kedua kami No 16/PANWAS/KRM/IV/2013. Isi redaksionalnya hampir sama, hanya pada surat kedua kami tambah poinnya menjadi empat yakni meminta KPU Karimun memberikan copian awal rekening dana kampanye Parpol peserta Pemilu," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskanya surat pertama dan kedua yang dikirimkannya ditembuskan kepada, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri dan KPU Provinsi Kepri.
"Jika surat kedua kami tidak segera dibalas KPU Karimun, segera kami kirimkan surat ketiga, karena kewenangan kami hanya sampai di situ," jelasnya.
Dia mengakui langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri.
"Dengan mengutus dua anggotanya, setiap kali KPU Karimun melakukan rapat pleno, namun sifatnya tidak permanen sehingga peran penganti KPU tidak optimal. Padahal pemilu legislatif kali ingin syarat dengan perubahan, sebagai contoh Peraturan KPU No 7 tahun 2012, sampai saat ini sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali, harusnya setiap kali perubahan KPU melakukan sosialisasi secara maksimal," ujarnya.
Secara terpisah, minim sosialisasi pemilu legislatif di Karimun diakui oleh Komisi A DPRD Karimun.
"Kemungkinan minim sosialisasi itu akibat dua dari lima anggota komisioner KPU Karimun sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah, untuk penyelenggaraan Pilkada 2011 yang dianggarkan Pemkab Karimun sekitar Rp13,5 miliar," katanya.
Sedangkan tiga anggota komisioner lainnya sudah ditetapkan awal Oktober lalu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.
Jamaluddin berpendapat terkait kondisi itu, sudah semestinya KPU Provinsi Kepri mengambil langkah antisipasi.
"Sehingga sosialisasi Pemilu Legislatif sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2012, bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Menurut dia, terkait hal itu, Komisi A DPRD Karimun, telah mengagendakan pemanggilan KPU Karimun dan Panwas untuk mengetahui kendala yang sedang mereka hadapi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota komisioner KPU masing-masing, Zulfikri (Ketua) dan Darman Munir (komisioner) divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (13/2).
Zulfikri divonis 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu dia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp193 juta.
Sedangkan Darman Munir divonis tiga tahun kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp291 juta.
Mereka berdua telah terbukti memperkaya diri sendiri, maupun korporasi dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tiga anggota KPU Karimun lainnya, masing-masing Rds, EH dan HS, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/10 tahun 2012).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, saat itu Sigit Santoso, ketiga komisioner KPU Karimun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4 Oktober).
"Ketiganya belum ditahan karena khawatir akan mengganggu kinerja KPU Karimun yang saat ini sedang melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengirimkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Terkait kondisi itu kami sudah dua kali menyurati KPU Karimun, agar melakukan sosialisasi sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014," ucap dia di kantornya, Rabu.
Tiuridah Silitonga menjelaskan surat pertama yang dilayangkannya ke KPU Karimun No 13/PANWAS/KRM/II/2013 tertanggal 14 Februari.
"Ada tiga poin yang kami paparkan dalam surat tersebut pertama, mengharapkan KPU Karimun melaksanakan sosialisasi UU dan peraturan mengenai kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Kedua, menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga, hasil koordinasi dengan Pemkab Karimun. Ketiga, memberikan salinan atau tembusan daftar pelaksanaan kampanye (tim kampanye) partai politik peserta Pemilu," jelasnya.
Dia mengatakan surat pertama sampai saat ini tidak mendapat jawaban tertulis dari KPU Karimun.
"Hingga hari ini (Senin,15/4) terpaksa kami kirimkan surat kedua kami No 16/PANWAS/KRM/IV/2013. Isi redaksionalnya hampir sama, hanya pada surat kedua kami tambah poinnya menjadi empat yakni meminta KPU Karimun memberikan copian awal rekening dana kampanye Parpol peserta Pemilu," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskanya surat pertama dan kedua yang dikirimkannya ditembuskan kepada, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri dan KPU Provinsi Kepri.
"Jika surat kedua kami tidak segera dibalas KPU Karimun, segera kami kirimkan surat ketiga, karena kewenangan kami hanya sampai di situ," jelasnya.
Dia mengakui langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri.
"Dengan mengutus dua anggotanya, setiap kali KPU Karimun melakukan rapat pleno, namun sifatnya tidak permanen sehingga peran penganti KPU tidak optimal. Padahal pemilu legislatif kali ingin syarat dengan perubahan, sebagai contoh Peraturan KPU No 7 tahun 2012, sampai saat ini sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali, harusnya setiap kali perubahan KPU melakukan sosialisasi secara maksimal," ujarnya.
Secara terpisah, minim sosialisasi pemilu legislatif di Karimun diakui oleh Komisi A DPRD Karimun.
"Kemungkinan minim sosialisasi itu akibat dua dari lima anggota komisioner KPU Karimun sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah, untuk penyelenggaraan Pilkada 2011 yang dianggarkan Pemkab Karimun sekitar Rp13,5 miliar," katanya.
Sedangkan tiga anggota komisioner lainnya sudah ditetapkan awal Oktober lalu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.
Jamaluddin berpendapat terkait kondisi itu, sudah semestinya KPU Provinsi Kepri mengambil langkah antisipasi.
"Sehingga sosialisasi Pemilu Legislatif sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2012, bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Menurut dia, terkait hal itu, Komisi A DPRD Karimun, telah mengagendakan pemanggilan KPU Karimun dan Panwas untuk mengetahui kendala yang sedang mereka hadapi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota komisioner KPU masing-masing, Zulfikri (Ketua) dan Darman Munir (komisioner) divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (13/2).
Zulfikri divonis 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu dia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp193 juta.
Sedangkan Darman Munir divonis tiga tahun kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp291 juta.
Mereka berdua telah terbukti memperkaya diri sendiri, maupun korporasi dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tiga anggota KPU Karimun lainnya, masing-masing Rds, EH dan HS, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/10 tahun 2012).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, saat itu Sigit Santoso, ketiga komisioner KPU Karimun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4 Oktober).
"Ketiganya belum ditahan karena khawatir akan mengganggu kinerja KPU Karimun yang saat ini sedang melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengirimkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Karimun kembangkan hilirisasi peternakan ayam terintegrasi wujud ketahanan pangan
22 January 2026 11:43 WIB
Kepala Bapanas: Penyelundupan 1.000 ton beras di Karimun pengkhianat bangsa
21 January 2026 15:17 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB